TKI Bali Korban Penembakan di Amerika Tidak Dapat Klaim Asuransi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Luh Endang Susiani, TKI asal Bali yang menjadi korban penembakan perampok di Carolina Amerika dipastikan tidak mendapatkan haknya berupa klaim asuransi.
Hal ini terjadi karena masa kontrak kerja Endang telah selesai pertanggal 21 Juli 2010. Padahal sebelumnya Endang didafttarkan sebagai peserta asuransi pada Asuransi Mitra Sejahtera di Yogyakarta pada 20 November 2009.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana berharap pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme perlindungan pengiriman TKI, terutama dalam hal perlindungan asuransi bagi TKI.
Jangan sampai TKI tidak mendapatkan haknya karena alasan masa kontrak habis dan perusahaan asuransi yang menanggung dalam kondisi pailit
“Ini suatu pembohongan kepada publik, karena selama ini pemerintah terus memberikan kampanye bahwa ada perlindungan segala macam termasuk asuransi, apalagi ada asuransi yang pailit, tentu ini sesuatu yang tidak bagus, kalau nanti umpama kontrak mereka berlaku kemudian asuransinya pailit, siapa yang mengurus mereka,” tegas Ketut Kariyasa Adnyana.
Kariyasa Adnyana menyebutkan kasus Endang menjadi petunjuk rumitnya perlindungan TKI di Indonesia, terutama dalam hal Asuransi. Sebelumnya Endang dikontrak sebagai tenaga musiman oleh Hotel Catering Managemen Services (HCMS) selama delapan bulan dengan gaji perjam sebesar U$ 7,25 Dollar.
Sementara itu sebagai rasa duka, PT Qikai International selaku PJTKI yang memberangkatkan Endang ke Amerika memberikan memberikan bantuan uang duka sebesar Rp 40 juta kepada keluarga Luh Endang Susiani.
Reporter: bbn/mul