Mulai 2014 Pekerja Pariwisata Wajib Ikut Sertifikasi Kompetensi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mulai tahun 2014 mendatang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mewajibkan para pekerja pariwisata untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Gusti Putu Laksaguna di di Renon (19/6/2012) mengungkapkan kebijakan sertifikasi kompetensi adalah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh pekerja pariwisata dalam menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional.
"Diharapkan dengan adanya sertifikasi kompetensi para pekerja pariwisata nantinya mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki," papar I Gusti Putu Laksaguna.
Putu Laksaguna mengakui kendala biaya sertifikasi hingga saat ini masih menjadi permasalahan dari pekerja pariwisata untuk mengikuti sertifikasi kompetensi.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama 2011 tercatat sebanyak 25.000 orang pekerja pariwisata telah mengikuti uji kompetensi.
Reporter: bbn/mul