search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Lepas Tiga Pencuri Pretima
Selasa, 15 Januari 2013, 20:02 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali melepas tiga tersangka pencuri pretima atau benda sakral yang disimpan di pura. Polisi mengaku tidak punya cukup bukti. Tiga tersangka pencuri pretima yang dilepas Polda Bali berinisial IN, KB dan NT. Mereka dilepas karena polisi mengaku tidak punya cukup bukti. Belum diketahui kapan dilepasnya tiga tersangka ini. Meski dilepas,ketiganya dikenakan wajib lapor oleh jajaran penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali.

Perihal dilepaskannya tiga tersangka pencuri pretima dibenarkan Kabidhumas Polda Bali, Kombes Hariadi, yang ditemui wartawan, Selasa (15/1/2013). Menurutnya, tiga pencuri pretima itu masih berstatus tersangka dan tidak ditahan dengan alasan tidak cukup bukti. Dia mengatakan, untuk menahan seorang pelaku kejahatan, diperlukan sedikitnya dua alat bukti. Sementara tiga tersangka hanya ada satu yakni keterangan saksi.

Mereka ini terindikasi sebagai pelakunya. Namun karena tidak ditemukan barang bukti, sehingga tidak ditahan, tegasnya. Kombes Hariadi mengaku ada alat alat yang ditemukan dilokasi kejadian, namun tiga pelaku tidak mengakuinya. Pembuktian yang dilakukan penyidik masih lemah. Meski demikian, tiga tersangka tetap dikenakan wajib lapor dan masih dalam pengawasan. Kita masih
mengejar dua pelaku lain, beber mantan Direktur Lantas Polda Sulawesi Tengah ini.

Mengapa polisi berani membeberkan ke publik bahwa tiga tersangka pelakunya, sementara polisi belum menemukan bukti yang otentik? Kombes Hariadi menegaskan, tidak menjadi masalah. Ditegaskannya, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau ada bukti awal cukup. Dan bukti awal ketiganya memang ada. Hanya saja dalam hal ini polisi tidak melakukan penahanan.

Dipaparkannya, rilis yang disampaikan penyidik kepada media massa belum lama ini, bukan sekadar untuk membuat masyarakat senang, karena polisi berhasil menangkap pencuri pretima. Ketiga tersangka belum bisa diajukan ke kejaksaan karena kendala teknis dan proses masih berjalan.

Anggota kita masih bekerja mengumpulkan barang bukti kuat. Doakan saja semoga bisa terungkap, ujarnya.

Ketika ditanya apakah rilis pencurian itu atas perintah mantan Kapolda Bali saat itu (Irjen Budi Gunawan) yang sejatinya untuk meredam sorotan publik terhadap kinerja Polda Bali, Hariadi mengatakan tidak tahu.

Sementara sumber kuat di Polda Bali menerangkan, terungkapnya pencurian pretima pada awalnya enggan dibeberkan ke publik oleh tim khusus yang dikoordinir Kasubdit III AKBP Harry Hariyadi. Sebab, tim khusus masih mengembangkan kasusnya dan mencari barang bukti lain yang menyeret tersangka utama I Wayan Dharma. Karena ada perintah dari Kapolda Budi Gunawan, pengungkapan prematur itu pun diekspose ke media massa. (Spy)
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami