search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sumpah Cor, Dirjen Bimas Hindu Harusnya Membina
Jumat, 25 Januari 2013, 08:36 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Adanya wacana sumpah cor terkait tuduhan korupsi di lingkungan kampus IHDN Denpasar, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bali. Dirjen Bimas Hindu diminta turun tangan mengatasi masalah di lembaga pendidikan agama Hindu ini. Sorotan ini antara lain datang dari tokoh masyarakat Bali yang juga pinisepuh Perguruan Sandhimurti, Gusti Ngurah Harta. Ngurah Harta menyayangkan adanya konflik di tubuh lembaga pendidikan Hindu seperti IHDN.

"Saya merasa heran, di lembaga pendidikan agama muncul masalah seperti ini, tidak mencerminkan kearifan orang beragama, amat kita sayangkan. Dirjen Bimas Hindu Ida Bagus Yudha Triguna, sebagai pembina harusnya turun tangan untuk menegur dan menjewer, bukannya malah mengompor-ngompori Pembantu Rektor I IHDN dengan memanggilnya ke Jakarta. Ini ada apa? ,"ujarnya di Denpasar (26/1/2013).

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Prof Dr Ida Bagus Gde Yudha Triguna, kata Ngurah harta, seharusnya bisa menjadi pembina lembaga pendidikan Hindu. "Harusnya dia bisa sebagai bapak. Tapi nyatanya dalam kasus ini dia tidak bisa bersikap. Oleh karena itu Menteri Agama harus ambil sikap, ini karena Dirjen Bimas Hindu tidak bisa ambil sikap sebagai pembina dalam mengatasi persoalan ini,"tegasnya.

Ngurah Harta menambahkan, terkait sumpah cor, ini sebenarnya dulu sudah pernah dilontarkan oleh Dirjen Bimas Hindu Ida Bagus yudha Triguna kepada Acarya Yogananda atau Alit Bagiasna. "Waktu itu Yudha Triguna menantang Acarya untuk sumpah cor, terkait tudingan korupsi yang dialamatkan kepada Yudha Triguna. Namun saat Acarya Yogananda menyanggupi, malah Yudha Triguna yang tidak ada respon. Ini artinya apa?"ujarnya.

Ngurah Harta menambahkan, sumpah cor menggunakan matram Temah Sang Hiang Aricandana. Yang kena sumpah cor, dampaknya minimal 2 tahun sudah terbukti dan berlaku 7 keturunan. "Itu resikonya sangat berat, ini sebabnya kenapa orang sangat ngeri dengan sumpah cor,"ujarnya. Terkait adanya larangan untuk melakukan sumpah cor di Pura Besakih, Ngurah Harta menyatakan ini sebagai hal yang lucu.

"Di Bali ada banyak persoalan yang lebih penting, tapi kenapa persoalan sumpah cor dilarang di Besakih, sementara persoalan lain seperti soal konflik lahan tanah kuburan, bentrok antar warga, konflik tapal batas desa, dan konflik adat lainnya tidak bisa diselesaikan. Ini sangat lucu menurut saya,"ujarnya. 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami