search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lembaga atau Badan Usaha Harus Menyiapkan Card Reader
Selasa, 7 Mei 2013, 08:12 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Adanya surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, selain melarang memfotocopy berulang-ulang e-KTP juga adalah keharusan bagi lembaga atau badan usaha menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP.

Surat edaran yang juga menyertai sangsi adalah apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan adanya edaran Mendagri ini, maka semua lembaga atau badan usaha akan melakukan pengadaan card reader, bisa dibayangkan berapa banyak kebutuhan card reader untuk melayani pembacaan e-KTP,"ujar I Putu Agus Swastika, M.Kom, Direktur STMIK Primakara yang pernah membantu Kabupaten Jembrana saat implementasi KTP elektronik.

Lebih lanjut, I Putu Agus Swastika, M.Kom yang juga salah satu Tim Ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini mengatakan kalau selama ini sudah banyak card reader yang beredar di pasaran. Sebagian besar produk card reader mumbutuhkan Personal Computer (PC) untuk membaca data yang terdapat dalam e-KTP.

"Saat ini BPPT dan LEN Industri (Persero) sudah berhasil membuat card reader, perangkat untuk membaca e-KTP yang praktis, sehingga tidak memerlukan PC, produk ini sudah diujicoba langsung oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seminggu yang lalu," ujar I Putu Agus Swastika yang akrab dipanggil Guslong.



Dengan dimilikinya e-KTP oleh seluruh penduduk wajib ber-KTP di Indonesia, jadi terbangun suatu iklim kebutuhan pemanfaatan e-KTP di berbagai instansi, maupun di institusi nonpemerintah.

 



"Lembaga-lembaga Perbankan, Asuransi, Rumah Sakit, yang selama ini mensyaratkan KTP sebagai dasar pendataan nasabah atau pasien, tentunya memerlukan verifikasi identitas secara elektronik, untuk itu secepatnya menyediakan card reader agar kekhawatiran Mendagri terhadap rusaknya chip e-KTP karena sering difotocopy tidak terjadi,"pungkas Agus Swastika.
 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami