Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Panwaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di Bungkulan

denpasar

Kamis, 16 Mei 2013, 16:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk melakukan pemungutan suara ulang di Tempat pemungutan suara (TPS) 3 Desa Bungkulan Sawan Buleleng. Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecurangan berupa pencoblosan terhadap 100 surat suara oleh seorang pemilih untuk satu pasangan calon tertentu.

Ketua Panwaslu Made Wena dalam keteranganya di Renon (16/5/2013) menegaskan pemungutan suara ulang perlu dilakukan karena telah terjadi tindak pidana pemilu, dimana satu orang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Apalagi terdapat keterlibatan Ketua KPPS dalam tindak pidana pemilu tersebut. Padahal seharusnya Ketua KPPS mencegah tindakan oknum pemilih yang mengambil 100 surat suara.

“Nah kejadian setelah dibawa ke bilik suara, ketua KPPS menghampiri, bukannya merebut surat suara untuk tidak dicoblos tetapi  ikut juga dalam bilik itu , selama beberapa saat, sampai selesai antara KPPS dan pemilih keluar bilik  langsung memasukkan surat suara ke kotak, berarti yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali itu bukan hanya masyarakat tadi tetapi juga KPPS,” jelas Made Wena.

 



Made Wena menambahkan para pelaku kecurangan dalam pemungutan suara Pemilihan gubernur (pilgub) Bali dapat dijerat dengan hukuman 1 bulan sampai satu tahun penjara, dengan denda Rp. 100.000 hingga Rp. 100 juta . Sementara untuk pemungutan suara ulang paling lambat harus dilakukan pada 22 Mei mendatang. Sebelumnya kasus kecurangan tersebut terungkap karena adanya laporan dari saksi pasangan nomor urut 2 Made Mangku pastika-Ketut Sudikerta ke Panwaslu Kabupaten Buleleng. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami