search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDIP Besok Gugat KPU Bali ke MK
Selasa, 28 Mei 2013, 17:23 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim kuasa hukum PDIP secara resmi besok Rabu (29/5/2013) akan melakukan gugatan kepada Makamah Konstitusi (MK). Anggota tim PDIP pemenangan pasangan PAS Wayan Koster mengaku selain melayangkan gugatan ke MK, tim kuasa hukum juga hari ini juga telah melaporkan kasus sengketa Pilgub Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Koster memaparkan jika laporan ke DKPP sudah dilakukan hari ini, Selasa (28/5/2013). "Laporan ke MK baru akan dilakukan besok rabu di lakukam. Saat ini tim sudah berada di Jakarta baik dari DPP maupun DPD Bali. Selain untuk melaporkan ke MK, hari ini mereka akan melaporkan kasus yang sama ke DKPP," ujar Koster, di Sekretariat DPD PDIP Bali, Selasa (28/5/2013).

Laporan yang diajukan, kata Koster, terkait mereka-mereka yang langsung dan secara nyata berpihak pada pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) antara lain oknum komisioner KPUD Provinsi Bali, KPUD kabupaten dan kota yakni 5 kabupaten serta 1 orang oknum dari Panwaslu Provinsi Bali.

5 KPUD di kabupaten yang digugat diantaranya KPUD Tabanan, Buleleng, Badung, Karangasem, dan Klungkung. "Sesuai hasil identifikasi dan evaluasi serta mengantongi bukti-bukti yang akurat, para pihak yang dilaporkan ini secara nyata telah menghalalkan segala cara yang mencederai integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.  Gugatan dan laporan ke MK dan DKPP ini dimaksudkan agar tidak ada lagi oknum penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu calon," bebernya.

Sementara itu, anggota tim pemenang lainnya Nyoman Parta menambahkan, tim kuasa hukum yang melaporkan kasus tersebut terdiri dari tim dari DPD PDIP Bali dan tim dari DPP PDIP yang ada di Jakarta. Tim juga sudah menyertakan berbagai bukti pendukung seperti dokumen C1, D1, DA, DB.

"Ketika saksi pasangan AAN Gede Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dilarang membawa masuk tim data yang membawa dokumen otentik C1,D1,DA,DB ke dalam ruang sidang pleno maka larangan tersebut sama artinya dengan melarang rakyat yang telah menjatuhkan pilihannya pada PAS. Dengan demikian, demokrasi telah dihancurkan kualitasnya oleh oknum penyelenggara pemilu,"tegasnya.

 



Bagi PDIP, materi tuntutan adalah sengketa hasil perolehan suara dalam Pilgub Bali. "Semuanya sangat tergantung MK, bisa juga hitung ulang, bisa juga coblos ulang, tergantung keputusan MK," tutupnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami