search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Indonesia Pelopori Sertifikasi Produk Berbahan Kayu di Dunia
Jumat, 6 September 2013, 22:32 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukthi menyatakan Indonesia adalah negara pertama di dunia yang mempelopori untuk melakukan sertifikasi produk berbahan baku kayu.

"Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) boleh disebut yang pertama di dunia. Bahkan, Indonesia sudah  menerapkan sejak Agustus 2012 sementara Eropa baru berlaku Maret 2013. Kita 8 bulan lebih cepat dari Eropa sehingga jangan sampai kita masih berpikir bahwa orang Eropa itu selalu yang pertama. Ternyata dalam hal kayu kita lebih awal dari orang Eropa," ujarnya saat ditemui di Denpasar, Jumat (6/9/2013).

Sejak Januari 2014, kata Bayu, seluruh produk ekspor asal Indonesia wajib mendapatkan SVLK dan diberi label SVLK. Hal ini juga berlaku bagi produk kerajinan UKM berbahan bakukan kayu dengan tujuanuntuk memberikan kepercayaan kepada dunia bahwa produk apa pun yang berasal dari kayu adalah berasal dari kayu yang ilegal.

"Hal ini akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi produk asal Indonesia kepada dunia. Dan untuk mendukung hal tersebut, maka Bali juga memerlukan klinik SVLK. Saat ini Indonesia sudah memiliki sekitar 200 klinik SVLK di seluruh Indonesia untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana mendapatkan kayu secara legal, berkualitas,"
imbuhnya.

Menurut Bayu, dengan penerapan SVLK ini diharapkan nilai ekspor Indonesia pada tahun mendatang akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 3,9 miliar dolar Amerika pertahun. Dengan penerapan SVLK akan menjaga nilai jual dipasaran karena sekarang hampir seluruh konsumen mensyaratkan bahwa kayu yang mereka pakai harus kayu legal dan kayu yang lestari.

"Dibandingkan dengan pesaing-pesaing kita, kita selangkah lebih maju dan mungkin kita total nasional mungkin bisa dapat tambahan 150 sampai 200 juta US dolar eksport,"  papar Bayu.
 
Lebih jauh Bayu menyampaikan, bahwa kewajiban dokumen V-legal mulai berlaku sejak 1 Januari 2013, namun masih terbatas untuk industri skala besar dan baru pada 1 Januari 2014 akan berlaku untuk seluruh ekspor produk berbahan kayu.

"SVLK telah mendapat apresiasi dari dunia internasional, khususnya dari Uni Eropa. Saat ini sedang dilakukan persiapan penandatanganan Voluntary partnership Agreement (VPA) atau kesepakatan kerjasama sukarela yang direncanakan pada 30 September 2013 di Brussels, Belgia," ungkap Bayu mengakhiri. (dws)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami