search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Disclaimer RSUD Tabanan Libatkan Orang Kuat
Senin, 16 September 2013, 21:47 WITA Follow
image

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Denpasar. Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menyatakan jika kasus disclaimer hasil pemeriksaan BPK terhadap RSUD Tabanan diduga melibatkan orang kuat di Kabupaten Tabanan.

Wirata memaparkan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan BCW, orang kuat yang dimaksud adalah penguasa di Tabanan baik yang ada sekarang maupun orang kuat yang
sudah berkuasa. Pasalnya, penguasa yang ada sekarang masih berhubungan dengan penguasa sebelumnya.

"Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK dan meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus disclaimer tersebut. BPK tidak bisa memberikan kesimpulan terhadap pengeluaran keuangan sebanyak Rp 48 miliar yang ada di RSUD Tabanan," ujarnya saat ditemui disela workshop 'Kinerja Birokrasi' yang digagas JPIP bersama USAID di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (16/9/2013).
 
Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK tersebut diketahui jika ada banyak pos pengeluaran yang ada di RSUD Tabanan, namun barang atau obat yang dimaksud fiktif alias tidak ada. Bahkan, katanya, jumlah pengeluaran selama beberapa tahun itu angkanya cukup fantastis yakni mencapai Rp 48 miliar.

"Dalam pos pengeluaran diketahui ada pembelian obat dan berbagai peralatan lainnya. Namun setelah dicek ternyata tidak ada barang yang bersangkutan. Jumlah pengeluaran selama beberapa tahun itu angkanya mencapai Rp 48 miliar. Itulah sebabnya BPK tidak memberikan kesimpulan apa-apa terhadap pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Wirata memaparkan bahwa dalam pengamatan BCW, diketahui jika ada orang kuat mendatangi RSUD Tabanan. Bahkan, orang kuat atau suruhan tersebut meminta pihak atau petugas keuangan RSUD Tabanan untuk mencairkan dana cash yang jumlah bervariasi hingga mencapai Rp 2 miliar.

"Modus itu terus terjadi berkali-kali dalam sekian tahun sehingga bila ditotal jumlahnya mencapai Rp 48 miliar lebih. Setiap kali memerintahkan pencairan dana tersebut orang kuat atau suruhan tersebut meminta bagian pembukuan untuk dimasukan dalam pos pengeluaran tertentu sekalipun barang atau obat itu fiktif," paparnya.

Melihat realita itu, BCW waktu dekat ini akan melaporkan kasus tersebut ke KPK dan meminta KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut. BCW kawatir mengingat jumlah dana yang digelapkan terlalu besar dan melibatkan penguasa di Tabanan selama kurang lebih 2 periode, sementara penyidik korupsi di Bali belum memadai.

"Kasus ini sudah dilirik Polda Bali dan Kejaksaan. Namun meminta supervisi KPK bukan berarti kita tidak percaya aparat penegakan hukum di daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun aparat penegakan hukum tersebut dikawatirkan tidak bisa menyelesaikan kasus itu. Para penegak hukum di daerah tidak perlu kawatir dengan permintaan terhadap KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut,"pungkasnya. (dws)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami