search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ICW Desak Kejagung Eksekusi Yayasan Soeharto
Minggu, 20 Oktober 2013, 17:34 WITA Follow
image

inilah.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar yang harus membayar denda sebesar Rp 3,7 triliun.

Sebab, dalam gugatan pada 2000, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Namun hingga saat ini proses eksekusi terhadap putusan itu belum dilaksanakan," ujar Tama S. Langkun, aktivis ICW, Minggu (20/10/2013).

Bahkan pihak kejaksaan berniat mengajukan peninjauan kembali dengan alasan salah ketik dalam putusan MA.

Tak hanya itu, Kejagung juga belum melakukan proses hukum perdata terhadap enam yayasan milik Soeharto lainnya seperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora yang juga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Karena itu kami berharap segera lakukan eksekusi terhadap putusan Yayasan Supersemar karena nilainya Rp3,7 triliun. Dan kejaksaan mestinya tidak menunda eksekusi tersebut," tambahnya. [bbn/inilah.com]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami