search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Profesi Advokat Diharapkan Usianya Dibatasi
Minggu, 10 November 2013, 20:08 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) meminta profesi advokat dibatasi usianya. Pembatasan usia advokat untuk menghindari advokat dijadikan profesi baru bagi para pensiunan kepolisian maupun kejaksaan.

Hal itu disampaikan Presiden HAMI Muhamad Nur Sunan Kalijaga. Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit orang berpangkat bintang di kepolisian sampai kejaksaan selama ini yang beralih menjadi pengacara begitu pensiun.  

"Kami meminta profesi advokat dibatasi minimal 23 tahun dan maksimal 45 tahun. Hal itu penting untuk menghindari advokat dijadikan profesi baru bagi para pensiunan,"ujar Sunan, di sela pelantikan pengurus HAMI DPD Bali di Kuta, Minggu (10/11/2013).

Menurut Sunan, pembatasan usia advokat juga bertujuan agar terjadi regenerasi dalam profesi advokat. "Sudah saatnya yang senior atau tua memberikan tongkat estafetnya kepada advokat muda. Kami minta advokat senior yang memiliki jam terbang panjang bisa legowolah," harap Sunan.

Gagasan membatasi usia advokat, kata Sunan sudah disampaikan belum lama ini ketika lembaganya diundang dalam penyusunan RUU Advokat oleh Baleg DPR. "Jika tidak dibatasi justru bisa membuat publik bertanya idealisme advokat. Tolong jangan advokat dipakai sebagai profesi terakhir," pungkasnya. (dws)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami