search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pakar Hukum Unud : Kasus Corby Contoh Hukum yang Tidak Konsisten
Jumat, 14 Februari 2014, 17:03 WITA Follow
image

inilah.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram, terus menuai pro dan kontra. Pakar hukum Universitas Udayana Bali menilai, kasus pembebasan bersyarat Corby cacat hukum dan merupakan bentuk ketidakkonsistenan penegakan hukum di Indonesia.

Bebasnya Schapelle Leigh Corby, menurut pakar hukum dari Universitas Udayana Bali, Made Suardana, cacat hukum.  Pembebasan bersyarat corby ini juga dipandang sebagai bentuk ketidak konsistenan hukum di Indonesia. "Berdasarkan aturan,   setelah mendapat bebas bersyaratm Corby seharusnya  tinggal bersama kakak kandungnya yang bernama Mercedes di Kuta Bali. Namun setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Corby malah tinggal di sebuah vila mewah di daerah Seminyak Kuta.

"Corby bebas bersyarat ini harus ada aturan yang tegas, apakah memang boleh diberikan untuk kasus narkoba, dan  jika ada pengecualian,maka pembebasan bersyarat ini juga harus diberlakukan  tehadap narapidana lainnya, nah ini kan tidak konsisten namanya," ujar Suwardana, di Denpasar (14/2/2014).
 
Corby yang bebas tinggal di sebuah vila mewah di Seminyak, juga menimbulkan tanda tanya. Karena siapa yang akan menjamin atau bertanggung jawab jika Corby lepas dari vila tersebut di masa pembebasan bersyarat. "Ini cacat hukum dan bentuk tidak konsistennya hukum,"tegasnya.

Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dalam persidangan terbukti menyelundupkan mariyuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby mendapatkan grasi berupa pengurangan massa tahanan selama lima tahun.

Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun,  Corby pun mendapatkan pembebasan bersyarat.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami