IJTI Bali Minta Polisi Usut Pelaku Pemukulan Jurnalis Radar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali meminta Polda Bali untuk mengusut pelaku aksi pemukulan terhadap Yoyok Rahardjo, jurnalis Radar Bali. "IJTI Bali mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi," kata Ketua IJTI Bali, Putu Setiawan. Putu Setiawan mengatakan, kasus pemukulan terhadap jurnalis, tidak bisa ditolerir. Sebab kerja jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-undang. "Kami minta semua pihak menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik, sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya.
IJTI Bali meminta polisi memberikan perlindungan terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas. "Tidak boleh ada aksi kekerasan, apalagi dilakukan didepan seorang Gubernur Bali," katanya Terkait kasus pemukulan ini, IJTI Bali meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri demi keamanan dan kondusivitas Bali.
"Jika ada pihak yang tidak puas dengan isi pemberitaan di sebuah media, bisa menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers, misalnya dengan memberikan hak jawab di media bersangkutan, bukannya main hakim sendiri dengan main pukul terhadap jurnalis. Rekan jurnalis juga kami minta agar selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik dan jurnalisme damai , saat bertugas membuat liputan atau reportase terkait konflik antar kelompok di Bali, sehingga bisa memberi solusi, bukan malah memperkeruh konflik yang ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Kali ini, peristiwa tersebut, menimpa Yoyok Rahardjo, jurnalis Radar Bali. Yoyok dipukul orang tak dikenal. Tragisnya, aksi pemukulan itu terjadi di depan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Peristiwa itu bermula ketika Yoyok menghadiri pertemuan dialog publik yang digagas Made Mangku Pastika menyikapi aksi demontrasi cap jempol darah bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P". Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa itu dilakukan oleh Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya Denpasar.
Reporter: bbn/rob