Oknum Satpol PP Tabanan Edarkan Sabu-Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Oknum Satpol PP Pemkab Tabanan I Putu Suartawan (32) ditangkap jajaran polres Tabanan karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang beralamat Jalan Tendean nomor 60 Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, ditangkap di rumahnya Senin (5/5) sore. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu dalam plastik klip masing-masing seberat 0,2 gram bruto, 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah alat penggulung tali warna merah yang berisikan gulungan tali plastik warna putih merk tanika.
Kasatnarkoba AKP I Gede Made Surya Atmaja, Kamis (8/5) membenarkan telah menangkap I Putu Suartawan alias Bak Win. Penangkapan tersangka berawal dari penangkapan tersangka Putu Riky Satrya Mahendra yang ditangkap di Jalan Bingin Ambe di depan warung Notee Frezz yang berdekatan dengan SMAN 1 Kediri, Sabtu (3/5) sekira pukul 19.00 Wita
“Tersangka Suartawan kita ringkus berdasarkan keterangan tersangka Riky yang kita tangkap lebih dulu,” jelas Surya Atmaja.
Selain menangkap Suartawan yang juga PNS di Satpol PP Tabanan, jajaran Nakoba Tabanan juga menangkap tersangka Made Laksana Putra alias Dek Alip, pengangguran asal Banjar Belulang, Desa Mengesta, Penebel.
Dek Alip sempat buron, karena saat mengkap Putu Riky tersangka Dek Alip berada tidak jauh dari Putu Riky. Mengetahui tersangka Putu Riky ditangkap petugas, tersangka Dek Alip kabur.
"Saat transaksi di pinggir jalan Bingin Ambe Kediri, Dek Alip ikut serta. Namun dia mengawasi Putu Riky. Saat kita tangkap Putu Riky, Dek Alip lantas kabur. Kita sempat mengejar namun kehilangan jejak, dia lari ke semak-semak yang gelap," terang Surya Atmaja.
Tak mau kehilangan boronanya, Surya Atmaja bersama tim nya langsung melakukan penyelidikan. Dari ocehan Putu Riky akhirnya diketahui rumah Dek Alip. Sekitar pukul 18.30 tersangka Dek Alip berhasil diringkus di rumahnya di Banjar Belulang, Desa Mengesta, Penebel, Rabu (7/5) sekira pukul 18.30 Wita.
Diterangkan, Dek Alip berperan sebagai pemesan atau pembeli SS kepada Bak Win. Selanjutnya SS tersebut bersama Putu Riky kembali dijual kepada pemakai lainnya. SS itu dibeli dari Bak Win dengan harga Rp 400 ribu per paket. Kemudian dijual seharga Rp 500 ribu per paket, ada pun keuntungannya dibagi dua oleh Putu Riky dan Dek Alip. Baik Putu Riky maupun Dek Alip mengaku sudah dua kali beli SS di tempat Bak Win, dimana barang tersebut selain dijual juga dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket SS seberat 0.2 gram bruto dalam plastik klip serta 1 unit motor Yamaha Soul DK 3664 ZI warna putih.
"Ketiganya (Putu Riky, Made Laksama Putra dan Putu Suartawan) selain memakai juga mengedarkan sabu-sabu. Sasaran mereka para pengangguran," jelas Surya Atmaja.
Ditambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jeratan hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara, atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Reporter: bbn/nod