search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Pria Bertato di Depan DPD Golkar Menyerahkan Diri
Jumat, 16 Mei 2014, 21:39 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelaku pembunuhan pria bertato di depan Kantor DPD Golkar Bali akhirnya menyerahkan diri. Diduga pelaku kesal akibat terus ditantang berkelahi dengan korban.  "Tersangka bernama Marito Jelson Suares Farera, tinggal di Jalan Pattimura, Denpasar," ujar Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Jumat (17/5/2014).

Djoko mengaku korban telah teridentifikasi bernama Erwin Ariyadi (25) beralamat di Jalan Maruti RT 06 Kampung Jawa, Denpasar. Awalnya, kata Djoko, korban menuduh pelaku mencari dirinya ke kos-kosan. Namun, dari pengakuan pelaku, ia sama sekali tak mengetahui di mana alamat tinggal korban.

"Tersangka awalnya tak menghiraukan tantangan dari korban. Namun, pelaku merasa jengkel manakala ia dihampiri ke tempat biasa pelaku berkumpul bersama temannya di depan SMU 7 Denpasar," jelasnya.

Menurut Djoko, korban terus menelepon pelaku ditantang untuk diajak berkelahi. Akhirnya, keduanya sepakat untuk bertemu di depan Kantor DPD Golkar Bali, Jalan
Surapati Nomor 1 Denpasar. 

"Saat akan menuju TKP, pelaku menemukan tombak di Jalan Kenanga. Diambil dan dibawalah tombak itu," imbuhnya.

Setibanya di lokasi, tersangka langsung menusuk korban dengan tombak ke arah muka. Tusukan pertama pelaku meleset, namun pada tusukan kedua baru mengenai wajah korban.

"Korban memegangi tombak, sementara pelaku kemudian melepaskan tombak dan melarikan diri," ungkap Djoko.

Pasca duel maut itu, korban tewas di tempat dengan luka tusukan tombak dari leher kanan belakang tembus ke pipi kiri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami