search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Menipu, CEO Hotel BKR Ditahan di Lapas Kerobokan
Selasa, 21 Oktober 2014, 08:04 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka, berkas perkara dan barang bukti) dari penyidik Polda Bali kepada Kejasakan Tinggi (Kejati) Bali dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (20/10) tersangka penipuan bernama March Vini Handoko Putra (44), langsung ditahan.

Tersangka March Vini Handoko Putra selaku Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) ditahan petugas karena  dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan sejumlah hal lain serta menghambat proses hukum sehingga langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar di Kerobokan selama 20 hari sejak 20 Oktober 2014 hingga 8 November 2014.

Tersangka yang juga CEO Hotel Bali Kuta Residen (BKR) didampingi pengacaranya dari Jakarta, dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa AA Alit Ray Swastika, I Putu Gede Astawa, Nunik Nurlaeli, dan Ni Putu Evy Widhiarini yang bakal mengawal perkara tersebut hingga persidangan.

Sebagaimana berkas perkara, tersangka yang beralamat tinggal di Perum Soputan Surya Regency Kav 12 B, Br Abian Timbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP terhadap korban Susanti Agustina dan Suriyanti Fitriyani sehingga mengakibatkan kerugian Rp 1 miliar.

Perkara tersebut terjadi 29 Maret 2012 dan dilaporkan ke Dit Reskrimnum Polda Bali pada 30 Maret 2012 pukul 18.00 Wita.
Sedangkan kronologinya, perbuatan tersangka berawal dari jual beli unit apartemen yang berlokasi di Jalan Majapahit No 15 Kuta Kabupaten Badung (Hotel Bali Kuta Residen/ BKR).

Ketika itu, tersangka menjual unit apartemen nomor 127 sesuai SHMRS nomor 655 kepada korban Suriyanti Fitriyani dan unit nomor 233 sesuai SHM nomor 749 kepada korban Susanti Agustina.

Atas hal itu, kedua korban telah melakukan pembayaran lunas pada tahun 2009 dengan cara transfer ke rekening tersangka di BNI 46 atas nama PT Dwimas Andalan Bali dan BCA Cabang Denpasar nomor rekening 4040190011 atas nama March Vini Handoko Putra.

Namun setelah dibayar hingga sekarang ini tersangka belum mengurus AJB (Akta Jual Beli) kedua unit apartemen tersebut sehingga kedua korban tidak bisa melakukan balik nama.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami