Pengguna Sabu-Sabu Asal Banyuning Ditangkap, Polisi Buru Pengedarnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial BA (36) ditangkap tim Satres Narkotika Polres Buleleng. Pelaku diketahui sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Selasa (3/6) menyampaikan bahwa BA ditangkap pada Senin (12/5) lalu, saat sedang melintas di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,55 gram brutto.
"Sabu-sabu itu disembunyikan oleh BA di saku celananya," kata AKP Edy.
Dalam pemeriksaan, BA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Ajiman, warga asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
AKP Edy menegaskan, nama Ajiman saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, nama tersebut telah tiga kali disebut oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba yang lebih dulu ditangkap oleh tim khusus Goak Poleng Polres Buleleng pada April 2025.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO ini. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja," terang AKP Edy.
Akibat perbuatannya, BA terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat