Puluhan Rumah Warga di Danau Tamblingan Dibongkar
Minggu, 26 April 2015,
10:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah upaya pertemuan dan negoisasi yang dilakukan tidak mendapatkan kesepakatan, akhirnya puluhan rumah yang berada di Kawasan Konservasi Danau Tamblingan, di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng dieksekusi.
Puluhan rumah yang berada di Kawasan Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Sabtu (25/4/2015) dieksekusi oleh Catur Desa Adat Tamblingan. Pembongkaran tersebut sesuai dengan deadline atau batas waktu yang diberikan oleh Catur Desa kepada belasan warga yang bertahan di Kawasan Konservasi Danau Tamblingan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan pecalang dan warga catur desa adat Dalem Tamblingan yang diperkuat Anggota Badan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng dan Pasukan Dalmas Sat Sabhara Polres Buleleng.
Jalannya eksekusi puluhan rumah dengan membongkar paksa tersebut berjalan lancar, sebab puluhan rumah pemukiman tersebut sudah dalam keadaan kosong, hanya terlihat beberapa rumah saja yang masih ada penghuninya, namun tanpa ada perlawanan. Mereka dengan sukarela mengeluarkan barang yang masih tersimpan di dalam rumah dengan dibantu pecalang.
Kelian Desa Pakraman Munduk Jro Putu Ardana menuturkan, setelah eksekusi ini dilakukan, lahan bekas bangunan tersebut nantinya akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
“Nantinya ini untuk kawasan suci dan konservasi, tidak akan ada pembangunan apapun di kawasan ini selain penataan untuk kawasan suci dan konservasi, termasuk pembangunan dengan melibatkan investor,” ungkap Jro Ardana.
Pembongkaran rumah milik belasan warga di Kawasan Konservasi Danau Tamblingan diawali dengan pengecekan barang-barang milik warga yang kemudian dikeluarkan dan dikumpulkan, selanjutnya warga adat melakukan pembongkaran rumah, bahkan ada beberapa rumah yang dibakar.
Untuk diketahui, sterilisasi pemukiman terhadap Kawasan Danau Tamblingan di Desa Munduk Kecamatan Banjar merupakan kesepakatan antara Desa Pekraman Munduk, Pemkab Buleleng, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali pada tahun 2014 lalu. Kesepakatan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada 50 Kepala Keluarga yang mendirikan pemukiman di Kawasan Danau Tamblingan.
Dari hasil sosialisasi itu, 22 warga yang merupakan warga catur desa adat Dalem Tamblingan menghormati kesepakatan tersebut termasuk beberapa kepala keluarga lainnya. Sementara 17 Kepala Keluarga diantaranya memilih untuk bertahan. Berdasarkan hal itu, pihak Catur Desa memberikan batas waktu hingga 10 April lalu, dan diperpanjang hingga 25 april. Hingga kemudian dilakukan eksekusi.
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: bbn/jbr