search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Koral Hias Langka
Jumat, 19 Juni 2015, 21:05 WITA Follow
image

beritabali.com/dws

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan koral hias langka ke Bangkok, Thailand. Untuk mengelabui petugas, koral hias berbagai jenis yang masih hidup itu dibungkus dalam sebuah koper besar dan kotak styrofoam yang sudah terbungkus dalam plastik.
 
Koral hias tanpa dilengkapi surat izin yang totalnya berjumlah 327 itu diselundupkan oleh seorang warga negara Thailand yang bernama Sae Jang Suwat. Pelaku diamankan sekuriti Bandara Ngurah Rai, Bali saat hendak terbang menggunakan pesawat Thai Airlines nomor penerbangan, TG 432 tujuan Bangkok.
 
"Pelaku mengaku koral hias ini ia dapatkan dari Jawa Timur. Berbagai jenis koral hias yang masih hidup ini adalah sesuatu yang dilindungi dan masuk daftar karantina badan internasional," ujar Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan kelas I Denpasar, Habrin Yake, Jumat (19/6/2015).
 
Menurut Habrin, penyelundupan ratusan tumbuhan dasar laut ini merupakan ketiga kalinya sepanjang tahun 2014 hingga sekarang. Namun, Habrin mengakui penyelundupan lewat jalur udara merupakan temuan pertama.
 
"Tetapi untuk koral yang sudah mati dalam bentuk souvenir jumlahnya banyak sekali telah diselundupkan. Koral yang masih hidup maupun yang sudah mati dilarang dijualbelikan dan diselundupkan," tegasnya.
 
Saat ini, kata Habrin, agar koral hias ini tetap hidup dan berkembang akhirnya dilepasliarkan ke laut Pantai Serangan Denpasar. Menurutnya, koral hias ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah di pasar di luar negeri sehingga menggiurkan untuk dijualbelikan.
 
"Untuk kelestarian akhirnya koral hias ini kita lepas ke laut Pantai Serangan Denpasar. Kebetulan di pantai Serangan khusus untuk berkunjung bukan untuk wisata mancing sehingga aman dari pengerusakan," ungkapnya.
 
Warga negara asing pelaku penyelundupan ini, sambung Habrin, telah melanggar undang-undang nomer 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan undang-undang nomer 9 tentang konservasi dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Namun karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun sehingga petugas tidak bisa menahan pelaku tersebut. Bahkan, pelakunya kini sudah balik ke negaranya," pungkasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami