search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dalam Setahun 886 Bayi Dibuang, 5,4 Juta Anak Ditelantarkan
Jumat, 21 Agustus 2015, 22:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Komnas Perlindungan Anak menyatakan jika pengaduan kasus penelantaran anak terjadi di Indonesia mencapai 5,4 juta kasus, sementara kasus pembuangan bayi sebanyak 886 orang.
 
Tingkat nasional data survey kekerasan terhadap anak mencatat angka kekerasan terhadap anak mencapai 3,04 persen atau setiap 10 ribu anak di Indonesia, sedikirnya 304 anak pernah mengalami kekerasan.
 
Kepala BP3A (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak) Provinsi Bali, Ni Luh Putu Praharsini mengungkapkan dari data BP3A Provinsi Bali juga menunjukan kasus pelanggaran HAM terhadap anak terjadi di Bali akibat kekerasan seksual.
 
Menurutnya, lebih dari 40 persen kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh kabupaten/kota seluruh Bali kebanyakan kasus kekerasan seksual.
 
"Tingginya kasus pelanggaran HAM terhadap anak, baik secara nasional maupun lokal di Bali, mengundang keprihatinan seluruh kalangan. Anak harusnya sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan yang seharusnya dijaga karena dirinya melekat harkat, martabah dan hak-hak sebagai manusia harus dijunjung tinggi, tidak mendapat pemenuhan hak dan perlindungan sebagaimana mestinya," ujarnya di Balai Diklat Provinsi Bali, Jumat (21/8/2015).
 
 
Ia memaparkan bahwa Hak Asasi Anak sebenarnya menjadi bagian dari HAM yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentan hak-hak anak. Idelisme negara juga memandang anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil maupun kebebasan yang terpenuhi dengan baik.
 
"Kekerasan terhadap anak sebagai pelanggaran HAM anak sebagian besar terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga, teman bermain sehingga menjadi sangat penting membentuk lembaga pemenuhan hak dan perlindungan anak. Semua elemen masyarakat termasuk pemerintah perlu dilibatkan dalam lembaga ini. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang dibentuk pemerintah secara nasional," paparnya.
 
Ia mengaku, di Propinsi Bali saat ini telah memiliki Perda No.6/2014 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan membentuk Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk mengawasi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Bali.
 
"Seperti haknya Komnas Anak dan KPAI, keberadaan KPPAD Bali juga penting untuk melakukan pemantauan, memajukan dan melindungi hak anak serta mencegah kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan maupun lembaga," pungkasnya.[bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami