search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Merokok di KTR, KTP 9 Warga Langsung Disita
Kamis, 15 Oktober 2015, 16:50 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Tim gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Tabanan menemukan Sembilan orang tengah asik merokok di  Rumah Sakit Tabanan dalam sidak KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Kamis (15/10/2015).
 
Kesembilan orang tersebut langsung dibuatkan berita acara dan kesanggupan mengikuti sidang serta KTP nya langsung disita. Selain pengunjung yang merokok di dalam kawasan RSUD Tabanan, tim gabungan juga menemukan beberapa gelas di atas meja kantin yang berisi puntung rokok. Begitu juga di got-got banyak berserakan puntung rokok.  Puntung rokok juga banyak ditemukan di pot bunga Puskesmas 3 Tabanan.   
 
Sementara itu sidak KTR yang digelar di Kantor Samsat Tabanan menemukan dua yang sedang nyamsat kendaraanya kepergok merokok. Sementara itu petugas dan pegawai Samsat tidak ada yang merokok.
 
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres Languaga, mengatakan bahwa dalam sidak KTR itu menyasar sekolah, Kantor Samsat dan Rumah Sakit. 
 
 
"Sasaran utamanya sekolah dan rumah sakit, kawasan itu sama sekali tidak boleh merokok," katanya. 
 
Ia mengungkapkan, razia mengutamakan menyasar sekolah dan rumah sakit karena di sekolah ada generasi muda yang harus dijaga, sedangkan di rumah sakit banyak pengunjung dan pasien sehingga harus bebas dari rokok.
 
Tim gabungan melakukan sidak pertama di SMA Negeri 1 Kediri, namun di sana tak ditemukan pelanggaran KTR, setelah itu tim dibagi menjadi dua yaitu di Kantor Samsat Tabanan, serta Puskesmas 3 Tabanan dan BRSUD Tabanan. 
 
“Pelanggar dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman  kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 ribu, dan wajib menghadiri persidangan di pengadilan,” tandasnya. [bbn/nod] 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami