search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koperasi Wahana Dharma Dituding Jadi Calo Izin Taksi di Bali
Kamis, 14 April 2016, 19:05 WITA Follow
image

bbn/dws

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Praktek kotor kasus pungli permainan izin angkutan di Bali makin berkembang. Bahkan, Koperasi Wahana Dharma yang juga ikut disebut-sebut disinyalir jadi calon izin taksi di Bali. 
 
Dari berbagai sumber anggota Organda, Koperasi Wahana Dharma tersebut dibentuk oleh Pengurus Organda, diantaranya Ketua Organda Badung, Ngurah Sutharma dan Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra untuk memuluskan permainan kuota izin angkutan, khususnya izin taksi.
 
Sejumlah sumber di internal Organda juga menyebutkan bahwa, satu unit izin taksi yang berada dibawah naungan Koperasi Wahana Dharma bisa dipatok Rp40 juta per unit taksi. Padahal kenyataannya, satu izin angkutan resminya hanya membayar Rp70 ribu yang diterima sebagai kas Pemasukan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, selain mengusut pungli di Organda Bali, Kejati Bali juga diminta mengusut calo izin di Koperasi Wahana Dharma.
 
"Kejati Bali harus mengusut juga Koperasi Wahana Dharma milik Pengurus Organda Bali. Karena seharusnya Organda Bali mengayomi pengusaha angkutan transportasi angkutan darat, tapi malah sebaliknya Pengurus Organda Bali justru membuat koperasi yang menjadi pesaing pengurusan izin angkutan dibawah anggota Organda Bali," ucap salah satu pengurus Organda yang juga Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Drs. I Wayan Suata saat ditemui, Kamis (14/4/2016).
 
Koperasi Wahana Dharma tersebut kenyataannya, kata Wayan Suata, seolah-olah bertindak sebagai broker dan pesaing angkutan di bawah naungan Organda. Ketua ASAP FB ini juga menyatakan bahwa koperasi itu juga merekrut seluruh izin angkutan selain taksi, juga izin angkutan sewa, angkutan pariwisata dan AJDP antar kota seperti shuttle bus Kura-Kura Transport. 
 
Bahkan Kura-Kura Transport, ungkap Suata, juga menempel izin di Koperasi Wahana Dharma. "Jadi selama ini terkesan Koperasi Wahana Dharma sebagai calo angkutan dan sangat rakus karena seluruh izin disapu bersih Koperasi Wahana Dharma," ungkapnya.
 
Bayangkan saja, jika seluruh izin taksi dari kuota tahun 2015 lalu dijual kurang lebih Rp40 juta per unit. Hitung saja, berapa kira-kira penghasilan dari calon izin taksi tersebut. Dari data yang diperoleh Dishub Bali tercatat saat 2015 lalu ada penambahan izin taksi sekitar 889 unit taksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali yang dibagi oleh 6 Armada Taksi, yakni terbanyak Koperasi Ngurah Rai 304 unit, disusul PT Praja Bali Transportasi sebesar 250 unit, Koperasi Wahana Dharma sebesar 145 unit, Koperasi Jimbarwana 115 unit, Koperasi Komotra 50 unit dan Koperasi Kowinu 25 unit. 
 
"Saya dengar kabarnya, khusus Koperasi Wahana satu unit taksi dibandrol sekitar 40 juta. Jadi berapa keuntungan dari menjual izin tersebut, jika diberi kuota izin taksi sebanyak 145 unit. Padahal Pak Gubernur yang keluarkan izin dipastikan tidak mendapat apa-apa," jelasnya.
 
 
Sayangnya ketika dihubungi awak media, baik Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra maupun Ngurah Sutharma belum bisa dikonfirmasi. Kedua nomor telpon yang dihubungi bernada sibuk dan tidak aktif.

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami