search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polair NTB Tangkap 2 Kapal Pengebom Ikan di Perairam Bima
Senin, 23 Mei 2016, 18:05 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Bima. Dalam satu hari, 2 kapal penangkap ikan ditangkap Patroli Polair Polda NTB, karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
 
Dirpol Air Polda NTB AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasatrolda Ditpol Air Polda NTB AKBP Dewa Wijaya mengatakan, 2 kapal ditangkap dan diamankan anggota Polair dari perairan Selat Sape Bima sabtu (21/5) pagi hari. 
 
Kedua kapal bernama lambung Kapal Motor Satu Putri dan Sinar Arfa, ditemukan petugas saat sedang melakukan patroli rutin. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kedua kapal ditemukan sejumlah bahan peledak yang sering digunakan nelayan untuk bom ikan.
 
“Anggota yang memang rutin melaksanakan Patroli di wilayah Perairan Selat Sape Bima, melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal motor nelayan. Yang pertama kapal bernama lambung Satu Putri sekitar pukul 07.30 wita. Anggota menemukan sejumlah bahan peledak dalam kapal tersebut. Selang setengah jam berikutnya kapal nelayan Sinar Arfa juga diperiksa dan ditemukan lagi bahan peledak serupa,” Ungkap Dirpol Air Polda NTB AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasatrolda Ditpol Air Polda NTB AKBP Dewa Wijaya kepada kicknews.today.
 
Jumlah bahan peledak yang ditemukan dalam kedua kapal berjumlah 17 botol bahan peledak, 10 botol dari kapal Satu Putri dan 7 dari Sinar Arfa. 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu YD dan RH masing masing merupakan nahkoda sekaligus pemilik kapal. Kedua kapal yang salah satunya sudah berisi muatan berbagai jenis ikan langsung digiring menuju Satpolair Polres Bima dengan menggunakan Searider KP. Tekukur – 5010.
 
“Para tersangka yang telah diamankan ini patut diduga melanggar pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan pasal 85 jo pasal 9 UU RI No 45 tahun 2009. perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan”. Papar Dewa.
 
Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kota Bima. [bbn/knt]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami