Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comTabanan Godok Ranperda Perlindungan Petani, Perempuan, dan Kekerasan Anak
Selasa, 19 Juli 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Eksekutif dan Legislatif yang ada di Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, pada sidang Paripurna Selasa (19/7), di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada saat membacakan pidato pendapat memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Tabanan karena telah mengajukan inisiatif 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Komitmen yang sama telah ditunjukkan antara eksekutif dan Legislatif di Pemkab Tabanan dalam rangka pembentukan produk hukum Daerah berupa Perda. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi daripada DPRD adalah menjalankan fungsi legislasinya”, jelas Eka.
Dikatannya juga, Tabanan merupakan salah satu Kabupaten yang merupakan Lumbung Berasnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Hal ini dilatarbelakangi oleh sebagian besar kehidupan masyarakat dari bercocok tanam (Petani) dan memiliki hamparan sawah yang luas. Terkait dengan hal itu, untuk memberikan proteksi terhadap kehidupan masyarakat Petani di Kabupaten Tabanan maka sangat diperlukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemeberdayaan Petani.
"Mengenai Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perempuan dan anak merupakan bagian integral dari anak bangsa yang wajib mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Namun kenyataan menunjukkan bahwa dewasa ini ada kecendrungan terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka sangat diperlukan Ranperda tersebut untuk memberikan proteksi (perlindungan) terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.
Dalam pendapatnya tersebut, Bupati Eka selaku Kepala Daerah sangat mendukung atas diajukannya 2 (dua) Ranperda tersebut. Terkait dengan Ranperda tersebut, dirinya mengharapkan hal-hal sebagai berikut diantaranya, dalam proses penyusunan Ranperda tersebut agar tetap memperhatikan landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu, landasan filosopis, sosiologis, yuridis dan tekhnik perancangan.
"Substansi materi Ranperda agar tetap memperhatikan kondisi riil yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan , agar jangan sampai substansi materi ranperda mengadopsi hal-hal yang tidak mungkin kita laksanakan sesuai dengan kondisi riil di Kabupaten Tabanan," tegasnya.
Ditambahkannya pula, hal ini dilakukan agar Ranperda tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda yang betul-betul dapat dipergunakan sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. "Serta sebagai payung hukum dalam rangka mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi", tutup Eka.
Sementara itu, kelima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi P-Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem dan Hanura, menyimak pidato Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Ranperda tersebut mengucapkan terima-kasih atas pandangan, dukungan dan harapan Bupati Eka terhadap ke-2 (dua) Ranperda tersebut. Yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Intinya kelima Fraksi memberikan tanggapan yang sama, dengan adanya inisiatif 2 (dua) Ranperda diatas menunjukkan adanya komitmen yang sama diantara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi untuk bersama-sama bersam mencari solusi.
Mereka sependapat bahwa potensi terbesar Kabupaten Tabanan terdapat pada bidang pertanian dalam arti luas yang belum tergarap secara optimal. Dengan disampaikan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD Tabanan ingin menjawab berbagai persoalan yang dihadapi petani di Kabupaten Tabanan. Sekaligus sebagai upaya untuk mempertahankan predikat Tabanan sebagai lumbung Pangan, dan sudah tentu dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Konsep perlindungan petani dimaksudkan sebagai upaya dalam membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Sedangkan Pemberdayaan petani dimaksudkan upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik, pungkasnya.
Dan mengenai Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan pihaknya menegaskan, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tabanan cenderung mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan terjadi fenomena gunung es dimana kasus kekerasan yang muncul katanya jauh lebih kecil dari fakta dilapangan. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. [bbn/hms/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025