Gubernur Pastika : Galian C Tak Berijin Merusak Lingkungan
Jumat, 5 Agustus 2016,
05:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemprov Bali mengambil sikap hati-hati dalam mengambil keputusan terkait penerbitan ijin usaha galian C. Semua ijin yang akan dikeluarkan harus mengacu pada aturan-aturan yang ada.
Demikian pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat mengggelar jumpa pers dengan awak media di Press Room Biro Humas Setda Provinsi Bali, Kamis (4/8/2016).
"Provinsi jika mengeluarkan ijin harus mengacu pada aturan yang ada,” cetus Pastika.
Pastika menjelaskan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dimana salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian C dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Kewenangan ini disikapi Pemprov Bali dengan mengeluarkan Pergub walaupun belum ada PP yang terbit, untuk menghindari adanya kekosongan hukum.
Sikap yang diambil Pemprov Bali Bukan tanpa dasar, karena fakta di lapangan banyak usaha galian C yang belum mengantongi ijin dan terindikasi ‘nakal’ dengan tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah ditentukan aturan.
Menurutnya ijin penambangan ada yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kabupaten Karangasem karena sudah sesuai aturan, dan ada pula yang belum berijin karena melanggar batas ketinggian penambangan yakni 500 meter sehingga tidak dikeluarkan ijin karena melanggar Perda.
Usaha tambang galian C yang belum mengantongi ijin tersebutlah menurut Gubernur Pastika yang perlu disikapi lebih jauh. Adanya pengakuan para pelaku usaha tambang yang belum memiliki ijin namun sudah membayar retribusi kepada Pemkab perlu dipertanyakan terkait dasar pemungutan retribusi tersebut dan besaran yang dipungut.
“Walaupun belum berijin katanya mereka sudah membayar retribusi, apa dasarnya memungut dan berapa besar yang dipungut. Kalau berani memungut harusnya kan ada dasarnya, ini yang perlu saya cek kebenarannya. Dan yang sudah membayar retribusi tentunya merasa berhak menambang walaupun belum memiliki ijin,” pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Pastika pun mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Karena bagaimanapun segala kebijakan yang diambil harus diputuskan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.
Ancaman adanya penurunan alat berat ke jalan pun disikapi bijak oleh orang nomor satu di di Bali tersebut. Menurutnya jangan asal main ancam karena tambang galian c menyangkut lingkungan hidup, jadi tidak boleh main-main, keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan.
Bagi yang sudah memiliki ijin pun ia menghimbau agar tetap menambang sesuai ijin yang dimiliki dan tidak melanggar. Tak hanya itu, Pastika juga menyatakan uang hasil retribusi seharusnya sebagian juga dipergunakan untuk perbaikan lingkungan yang hasil tambangnya sudah di eksploitasi, sehingga bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Para pemilik usaha tambang berijin pun diharapkan ikut serta bertanggungjawab dalam penanggulangan kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut.
Lebih jauh, Pastika juga menyampaikan usaha tambang galian c di Kabupaten Bangli memang sama sekali tidak ada ijin, dan memang tidak boleh dikeluarkan ijin usaha karena berada di kawasan geopark yang dilindungi.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -