search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Sita Narkoba Rp 1,3 Miliar Dari Penjual Krupuk
Kamis, 17 November 2016, 06:10 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepolisian Badung kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat hampir satu kilogram dan puluhan butir pil ekstasi. Barang bukti senilai Rp 1,3 miliar ini disita dari tiga tersangka, Muliawan (31), Dwi Harianti (32) serta Heri Sanjaya (31).
 
Informasi yang diperoleh, diketahui jika Muliawan selain sehari-harinya bekerja sebagai penjual krupuk juga nyambi sebagai pengedar narkoba.
 
“Begitu mengetahui kos MA (Muliawan), anggota kami langsung melakukan pengintaian,” ujar Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan di Mapolres Badung, Rabu (16/11/2016).
 
Dijelaskannya, pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.30 wita, Muliawan bersama kekasihnya Dwi Harianti keluar dari kosnya di Jalan Pulau Saelus VF, nomor 8, Denpasar dengan mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Cempaka Indah, Denpasar. Melihat gerak-gerik pasangan kekasih ini mencurigakan, petugas dikomando Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi langsung melakukan penyergapan.
 
“Tersangka MA tak berkutik karena tangan kirinya menggenggam satu paket besar sabu-sabu. Kemudian, penggeledahan di tas gendong yang ada di mobil juga ditemukan 10 paket kecil sabu-sabu serta 45 butir pil esktasi,” ujarnya dilansir suara dewata.
 
Tersangka Muliawan dengan dibantu kekasihnya mengedarkan sabu-sabu melalui sistem tempel dengan harga jual Rp1,5 juta satu gram. Disinyalir, tersangka mengedarkan serbuk kristal bening ini menggunakan mobil.
 
Sementara, Dwi Harianti yang merupakan guru senam kebugaran juga tidak luput digeledah rupanya menyimpan lima paket sabu-sabu di dompetnya.
 
"Tersangka MA yang diinterogasi mengaku mendapat narkoba dari HS (Heri Sanjaya),” beber mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara ini.
 
Sementara tersangka Heri Sanjaya ditangkap di Jalan Buluh Indah, Denpasar, Minggu (13/11) sekitar pukul 16.00 wita. Namun pria yang bekerja di toko bangunan ini sempat mengelak tudingan memasok sabu-sabu dan ekstasi ke Muliawan.
 
"Saat ditangkap memang tidak ditemukan narkoba. Tetapi, anggota tidak percaya begitu saja kemudian mengkeler HS ke rumahnya di Jalan Gunung Agung, Gg Bumi Ayu,” ungkapnya.
 
Berkat kejelian petugas, akhirnya ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disembunyikan dibawah laci almari pakaian beserta satu timbangan elektrik dan alat hisap alias bong.
 
Ditambahkan Djoko Hariadi bahwa total keseluruhan sabu-sabu yang disita 909,34 gram dan diduga didatangkan tersangka Heri Sanjaya dari luar Bali.
 
"Keterangannya masih plin plan. Pertama dibilang dari Jakarta kemudian berubah lagi dari Surabaya. Masih didalami,” ujar Joko. [sdc/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami