Dibekuk di Kamar Kos, Pengedar Narkoba Lawan Polisi
Senin, 16 Januari 2017,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perlawanan dilakukan seorang pengedar narkoba berinisial FYD (26) saat ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Tengeh Sari Abianbase Kuta, pada Jumat (13/1) malam. Tersangka FYD berhasil ditangkap setelah gagal membuang 4 paket sabu di toilet kamar mandi.Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, tersangka FYD terbilang orang baru dalam peredaran narkoba. Meski tidak pernah berurusan dengan hukum, tersangka dicurigai sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
“Informasi yang kami peroleh, tersangka ini sering mengedarkan narkoba di Kuta,” jelasnya, Minggu (15/1).Petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan di rumah kos tersangka di Jalan Tengeh Sari Abianbase Kuta, pada Jumat (13/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas mendapati rumah tersangka dalam keadaan kosong dan jendela tertutup rapat.
“Kami dibantu pemilik kos untuk mengerebek kamar kosnya,” ujar mantan Kasat Intelkam Polresta Denpasar ini.Setelah pintu diketok dari luar, tersangka kemudian membuka pintunya. Alangkah kagetnya tersangka melihat pemilik rumah kos bersama polisi datang mengerebek. Tersangka mencoba kabur ke kamar mandi dan dikejar petugas. Petugas berhasil menggagalkan niat tersangka membuang 4 paket sabu ke toilet kamar mandi.
“Dia melawan saat ditangkap dan berhasil dilumpuhkan anggota. Untung cepat dibekuk kalau tidak, 4 paket sabu sudah dibuang ke kamar mandi,” ungkap mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.Tersangka FYD mengaku sabu diperoleh dari seorang napi berinisial AAN di Lapas Kerobokan seharga Rp 1,2 juta, per gram. Dia membeli sebanyak 2 gram dan dipecah sendiri untuk dijual kembali. Rencananya paket narkoba dijual seharga Rp 1 juta. “Dia sudah 4 kali beli dari AAN dan narkoba dipecah untuk dijual kembali,” terang mantan Kasat Intelkam Polres Gianyar ini.
Selain menangkap tersangka FYD, petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap GBY (40) security Vila di Jalan Diana Pura. Tersangka yang tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Kerobokan Denpasar Barat ini dibekuk petugas Kamis (12/1) sekitar pukul 20.45 Wita dengan barang bukti 2 paket sabu.
Tangkapan lainnya, yakni tersangka NYS (35) pemilik bengkel motor di Jalan Srikandi nomor 11 Nusa Dua. Tersangka ditangkap Jumat (6/1) sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Kampus Unud Jimbaran dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 9,22 gram dan sebuah senjata air soft gun.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob