search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNN Bali Waspadai Masuknya Narkoba Blue Safir
Rabu, 8 Februari 2017, 07:02 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kini mengantisipasi masuknya narkotika baru berupa 4-Klorometkatinona (4-CMC) atau yang akrab disebut “Blue Safir”.  Antisipasi ini dilakukan menyusul diamankannya 50 liter blue safir oleh BNN RI, beberapa waktu lalu. Demikian dikatakan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, (7/2).
 
“BNN pusat menangkap dua pelakunya dengan barang bukti 50 liter blue safir. Kami akan mengantisipasi dan mengawasi agar peredarannya tidak sampai ke Bali. Saat ini di Bali memang belum ditemukan jenis narkotika baru tersebut,” tegas jenderal bintang satu asal Mengwi, Badung ini.
 
Diterangkannya, blue safir adalah senyawa 4-Klorometkatinona/4-CMC dan merupakan senyawa sintetik turunan katinon berbentuk kristal warna putih. 
 
"Bentuknya bongkahan kristal besar dan beredar secara illegal di Indonesia berupa cairan berwarna biru dengan kemasan jual Blue Safir," ungkapnya.
 
Balai Laboratorium Narkotika BNN berhasil mengidentifikasi beberapa bentuk edar lainnya, yaitu cairan berwarna coklat, cairan bening dalam kemasan botol warna hijau dan cairan warna kuning. Senyawa 4-CMC tersebut sanga berbahaya bagi kesehatan karena mempunyai efek stimulan seperti halnya sabu-sabu.
 
Pengguna akan merasakan euforia, merasa senang, percaya diri, semangat dan aktif, agresif, gelisah, pusing, panik, halusinasi, insomnia, bicara ngelantur, dilatasi pupil, mulut kering, meningkatnya tekanan darah, dan pada dosis tinggi dapat menyebabkan kejang-kejang, stroke, hingga koma.
 
 
"Blue Safir ini narkotika golongan pertama dan sudah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, 4-Klorometkatinova atau 4-CMC masuk ke dalam daftar nomor urut 104,” tandasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami