search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNN Bali Musnahkan 18 Kilo Ganja Kering Asal Medan
Rabu, 1 Maret 2017, 06:20 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja kering sebanyak 18 kilogram di halaman kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Denpasar, pada Selasa (28/2). Pemusnahan ganja dilakukan dengan menggunakan alat canggih bernama Incinerator atau yang dikenal sebagai mesin alat pemusnah dengan pembakaran suhu yang tinggi.
 
Barang bukti ganja sebanyak 18 kilo itu merupakan hasil tangkapan BNNP Bali pada akhir tahun 2016 sebanyak 25 kilo. Namun karena masih dalam uji coba lab dan proses pengadilan, sisanya sebanyak 7 kg masih menunggu proses pemusnahan lanjutan. 
 
Di sela-sela pemusnahan yang dihadiri sejumlah Muspida dan instansi terkait, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan mesin Incinerator adalah alat pemusnahan dengan pembakaran pada suhu tinggi.
 
“Baru pertama kali kami gunakan mesin Incinerator dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Mesin ini sejenis mesin oven untuk kremasi pada jenazah, namun kapasitas mesin ini kecil,” jelas Brigjen Suastawa.
 
Diterangkannya, penggunaan mesin incinerator ini lebih aman bagi lingkungan, terlebih barang dimusnahkan berupa narkoba. Pengoperasiannya pun disebut lebih mudah. Sehingga polusinya tak berdampak pada lingkungan termasuk orang yang ada di sekitar. Karena keluaran emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan dapat memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Kep.Men LH. No.13/MENLH/3/1995.
 
Mesin Incinerator ini, kata Brigjen Suastawa, hanya diberikan BNN pusat kepada daerah yang memiliki tingkat kerawanan narkoba paling tinggi, salah satunya BNNP Bali. Nantinya mesin ini bisa dipinjam-pakai instansi mana saja apabila ada proses pemusnahan. 
 
“Kalau Pemda atau instansi lain seperti Bea Cukai dan Kejaksaan mau pinjam pakai untuk pemusnahan akan kami berikan. Polda Bali juga didemikian,” tegas mantan Karorena Polda Bali ini. 
 
Soal belum dimusnahkannya 7 kilo ganja kering, jenderal bintang satu asal Mengwi, Badung ini mengatakan masih dalam proses hukum di pengadilan. 
 
“Kami tidak ingin berlama-lama, kalau bisa ya secepatnya, karena yang namanya barang narkoba sangat rentan kalau disimpan terlalu lama,” ungkapnya.
 
Diberitakan, 18 kilo ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNNP Bali Senin (19/12/2016) lalu. Sebelumnya, ganja tersebut tiba Terminal Kargo Bandara Ngurah Rai Denpasar sekitar pukul 11.00, Minggu (18/12). Selanjutnya dikirim dan diambil pihak jasa ekspedisi berkantor di Sanur.
 
Pihak BNNP Bali menangkap jaringan sindikat narkotika asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yakni Geri Yulianto alias GY (31) dan Roni Martuaman alias RM (25). Keduanya diamankan beserta barang bukti (BB) sebanyak 25 kilogram paket ganja kering siap edar.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami