Pelaku Pungli Terminal Galiran Diganjar Penjara 1 Bulan dan Denda 1 Juta
Jumat, 3 Maret 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung AA Gede PS (55) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), menjalani sidang tipiring di PN Semarapura, Kamis (2/3).
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan, terdakwa justru berbelit-belit memberikan keterangan kepada hakim Andrik Dewantara. Hakim akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta.
Dalam sidang kemarin penyidik dari Polres Klungkung menghadirkan 10 saksi diantaranya mantan Kadis Perhubungan Nengah Sukasta, Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Ida Bagus Gede Jumpung Wedana, pedagang bermobil Wayan Sumindra, Nyoman Budi dan petugas Polres yang menangkap terdakwa di depan Terminal Galiran.
Dalam sidang penyidik membeber perbuatan AA Gede PS melakukan aksi pungli kepada para pedagang bermobil yang berjualan di depan Terminal Galiran, Semarapura Kelod. Padahal di lokasi itu dilarangan untuk berjualan. Fatalnya lagi terdakwa yang kesehariannya bertugas mengatur keluar masuk kendaraan di dalam Terminal Galiran justru melakukan pungutan kepada pedagang dan uang itu masuk ke kantong pribadinya. Terdakwa pun dijerat dengan pasal 14 ayat 5 dab pasal 23 Perda Kabupaten Klungkung No.17 tahun 2012 tentang Pungutan Retribusi Pasar.
Hakim Andrik Dewantara tidak memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan eksepsi dan bantahan mengingat sidang kemarin adalah sidang tindak pidana ringan.
“Karena ini hukum acara cepat tidak mengenal adanya eksepsi dan bantahan, saya lanjutkan pada pemeriksaan saksi,” kata Andrik.
[pilihan-redaksi2]
Dalam kesaksiannya Nengah Sukasta membenarkan kalau AA Gede PS bertugas mengatur keluar masuk kendaraan di dalam terminal. Sementara keterangan saksi pedagang bermobil Wayan Sumindra, dirinya mengaku memberikan uang kepada terdakwa karena terdakwa membantu membukakan lapak dagangan dan terpal.
Sidang sempat diskor selama 10 menit lantaran terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Sebelum akhirnya terdakwa divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 5.000. Seperti diberitakan sebelumnya AA Gede PS (55) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Selasa (14/2) pukul 21.00 di depan Terminal Galiran persisnya di depan Pasar Galiran. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -