Minta 100 Ribu untuk Persetujuan Berlayar, Petugas Syahbandar Ditangkap Lakukan Pungli
Rabu, 8 Maret 2017,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Saber Dit Intelkam Polda Bali menangkap basah seorang petugas Syahbandar berinisial MES (45) di Pos Pengawasan Wilayah Sanur, Denpasar, Selasa (7/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Pria asal Tanjung Karang, Bandar Lampung ini ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 100 ribu dari salah seorang nahkoda boat.
Menurut AKBP Hengky, nahkoda tersebut membayar uang kepada pelaku untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar. Rencananya, korban tengah berlayar menuju Nusa Lembongan, Klungkung. Walau sudah mendapatkan surat persetujuan pelayaran, namun nahkoda boat tidak menerima bukti pembayaran dari pelaku yang bekerja sebagai Pengawas Tertib Bandar dan Terrub Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa (KSOP).
[pilihan-redaksi]
Dari hasil interogasi MES, setiap kapal yang akan berangkat sebelum mendapatkan surat persetujuan berlayar harus membayar biaya sebesar Rp 100 ribu. Dengan rincian Rp 75 ribu untuk vessel traffic system (VTS) dan clearance sebesar Rp 25 ribu.
“Setelah dibayar, korban tidak menerima bukti pembayaran dari pelaku,” jelasnya.
AKBP Hengky mengatakan, pelaku juga hanya melakukan pengecekan secara visual pada setiap boat yang diperiksanya. Sementara barang bukti yang diamankan dari OTT ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,025 juta, daftar laporan keberangkatan dan kedatangan kapal yang sudah dicentang sebanyak 14 serta sebuah blanko surat persetujuan kapal.
“Masih didalami keterangannya,” bebernya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl