search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejaksaan Berikan Penyuluhan KDRT di Kubu Karangasem
Sabtu, 29 April 2017, 14:00 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem melaksanakan Penyuluhan tentang hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan ini berkaitan dengan program non fisik TMMD ke-98 wilayah Kodim 1623/Karangasem yang dilaksanakan di Balai Banjar Dusun Paleg, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem.
 
[pilihan-redaksi]
Hadir I Made Santiawan SH dari Kejaksaan karangasem selaku pembicara. Sebanyak 50 orang warga dari Dusun Paleg, Desa Tianyar juga hadir pada kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/4).
 
Dalam penyuluhannya, I Made Santiawan menghimbau warga untuk selalu sadar hukum dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga, karena sejak tahun 2004 pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang No 23 pasal 1 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT).  [igs/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami