Pelajari Perda Nelayan, DPRD Bali Kunker ke DPRD Jatim
Rabu, 24 Mei 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.Com, Jawa Timur. DPRD Provinsi Bali lakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Jawa Timur untuk membahas Perda menganai nelayan.
DPRD Jawa Timur menyampaikan pihaknya sangat hati-hati dalam menerbitkan Perda nelayan sebab memiliki wilayah antar pulau dan juga memerhatikan UU No. 23 Tahun 2014.
[pilihan-redaksi]
Wakil Ketua DPRD jawa Timur Haji Ahmad Iskandar menyatakan saat ini Perda No.3 tahun 2016 dibawah Dinas kelautan dan menyatakan peraturan tersebut menyasar nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh, juga mengatur keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Perda juga mengatur mengenai Perlindungan nelayan sebagai bentuk upaya membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan usaha perikananan. Selaian itu, juga pemberdayaan nelayaan meliputi upaya meningkatkan kemampuan nelayan dalam usaha perikanan yang lebih baik.
Perlindungan nelayan yang dilakukan meliputi penyediaan prasarana perikanan, kemudahan memperoleh sarana poduksi perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan resiko tangkap ikan, jamninan keselamatan dan fasilitasi bantuan hukum bagi nelayan.
"Ini yang dimaksud pemprov memberi fasiltasi bantuan hukum pada nelayan yang mngalami permaslahan dilintas batas
wilayah provinsi, dapat berupa koordinasi, kerjasama maupun mediasi," sebutnya.
Pemberdyaan nelayan dilakukan melalui pendidikan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses iptek dan informasi.
"Para nelayan trsebut kami anggap tidak merupakan suatu lembaga, tapi didasari suatu pengakuan," sebutnya.
DPRD Bali menyatakan lewat kunker ini pihaknya akan mengkaji dan melakukan eprtimbangan lebih lanjut mengenai Raperda tentang Bendega. [wrt]
Reporter: -