search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penetapan Zonasi Sistem Rayon Penerimaan Siswa Baru Masih Alot
Senin, 5 Juni 2017, 17:14 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Penerapan Penerimaan Siswa Baru (PSB) sistem rayon yang berlaku di seluruh Indonesia disikapi serius oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tabanan, lantaran penetapan zonasi yang paling rumit.
 
[pilihan-redaksi]
Kadisdikmupora Tabanan I Wayan Adnyana menyatakan sistem PSB rayonisasi ini adalah sistem baru dan berlaku bagi seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan membludaknya jumlah siswa di salah satu sekolah, pemerataan siswa di sekolah sekolah yang ada di kecamatan-kecamatan, serta secara tidak langsung menghidupkan kembali sekolah-sekolah yang selama ini tidak mendapatkan siswa akibat semua siswa ingin sekolah di kota.  
 
“Saat ini kami masih menggodok zonasi yang ada di sistem rayonisasi PSB,” jelasnya, Senin (5/6). 
 
Ia bersama tim dan para kabid, akan mendata zonasi sekolah dan siswa di dalamnya.
 
“Siswa yang mendaftar juga harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK),” tandasnya. 
 
Hal ini untuk memudahkan menentukan zonasi dari siswa yang bersangkutan. 
 
“Misalnya siswa itu ingin sekolah di SMA N 1 Tabanan, tapi di dalam Kartu Keluarganya beralamat di Kerambitan. Secara otomatis siswa tersebut tidak bisa sekolah di SMAN 1 Tabanan yang berada di wilayah Kecamatan Tabanan,” jelasnya.  
 
Kecuali siswa tersebut memiliki prestasi, karena dari jalur prestasi bisa diisi sebanyak 20 persen. 
 
“Itupun harus melalui seleksi yang ketat,” tandas pejabat asal Marga ini. 
 
[pilihan-redaksi2]
Adnyana menambahkan, pada sistem rayonisasi PSB, siswa miskin juga diberikan jatah 20 persen, lokal (lingkup zonasi- daerah yang ada di sekitar sekolah) 10 persen, sedangkan murni dari hasil Ujian Nasional 50 persen. 
 
“50 persen dari nilai UN ini juga harus dari satu rayon, tidak boleh dari luar rayon,” tegasnya.
 
Sejatinya, Disdik masih akan menggodok rayonisasi PSB ini . 
 
“Minggu ini kita akan bahas lagi, sehingga nantinya bisa dibuatkan peraturan bupati,” pungkasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami