search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
429 Siswa Kecamatan Tabanan Tidak Tertampung di SMP Negeri
Senin, 19 Juni 2017, 20:00 WITA Follow
image

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Adnyana. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Denpasar. Diterapkannya sistem rayonisasi dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nomor 17 tahun 2017, berimbas pada tidak tertampungnya jumlah tamatan SD di SMP Negeri. 
 
Di kecamatan Tabanan sebanyak 429 siswa sudah dipastikan tidak tertampung di SMP Negeri karena kapasitas lima SMP Negeri di Kecamatan Tabanan terbatas. Untuk SMPN 1,2,3 hanya menampung 640 siswa, SMP N 4 Tabanan hanya 160 siswa dan SMPN 5 Tabanan 224 siswa.  
 
[pilihan-redaksi]
“Jadi sebanyak 429 siswa yang harus sekolah di SMP Swasta. Di Kecamatan Tabanan ada banyak SMP Swasta, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Adnyana.  
 
Ia pun meminta sekolah swasta harus bersiap-siap menerima siswa SD yang tidak tertampung di SMP Negeri . 
 
Yang menjadi kekhawatiranya adalah di Kecamatan Kediri, karena 291 siswa tidak tertampung di SMP Negeri. 
 
Adnyana pun mengakui, dalam PPDB tahun 2017 ini pihaknya bersama dengan Kadis se-Bali sudah bertemu dengan Ombudsman. Berbagai permasalahan atapun solusi telah disampaikan ke Ombudsman. Termasuk pula pihaknya telah menandatangai pernyataan yang isinya yakni Berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB tahun 2017/2018 yang berkwalitas, berintegritas, serta berdasarkan Prosedur Operasional Standar yang telah ditetapkan sekolah sekolah yang berasa dibawah kewenangan. 
 
Kemudian berkomitmen mengoreksi kinerja kepala sekolah yang berada dibawah kewenangan jika terdapar penyimpangan dalam PPDB 2017/2018. Serta Berkomitmen menjalankan saran Ombudsman RI perwakilan Bali terkair perbaikan atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB 2017/2018. 
 
"Ini semuanya Kadis Pendidikan tadi dipanggil ke Ombudsman. Artinya PPDB tahun ini agar berjalan lebih baik, tidak ada pembludakan siswa disekolah tertentu sehingga pemerataan siswa benar-benar terjadi baru setiap sekolah bisa wujudkan Kurikulum 13," tandas Adnyana. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami