search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Maling Sapi Pakai Modus Surat Palsu
Selasa, 20 Juni 2017, 21:36 WITA Follow
image

Tersangka Miguel Dacosta Guteres ditangkap polisi karena pencurian 2 ekor sapi. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Miguel Dacosta Guteres (43), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Kamis (15/6) sekitar pukul 18.00 WITA. Pemuda kelahiran Dili, Timor Leste itu ditangkap karena kasus pencurian dua ekor sapi betina warna merah. 
 
Terbongkarnya kasus pencurian ini berawal dari penyelidikan aparat kepolisian Polsek Densel, pada Kamis (15/6) sekitar pukul 15.00 WITA. Terkait adanya informasi seorang menjual dua ekor sapi betina di Pasar Beringkit, Mengwi, Badung, menggunakan surat keterangan mengangkut ternak, yang diduga palsu. 
 
[pilihan-redaksi]
Petugas menyelidiki alamat tersebut dan bertemu dengan mantan Klian Adat Banjar Gelogor Carik, Denpasar, Wayan Mudana. 
 
“Dari keterangan mantan Klian Adat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Kami kemudian menanyakan sosok yang tanda-tangan surat tersebut," ujar Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, Selasa (20/6).
 
Akhirnya diketahui yang tanda-tangan di surat tersebut adalah anak buah Klian yang bekerja sebagai tukang laundry, Miguel Dacosta Guteres. Pria asal Desa Buibao Kecamatan Kota Baru Kabupaten Baucau Dili Timor Lester kemudian dipanggil. Dia mengakui surat tersebut dibuat sendiri dengan menggunakan stempel yang dibuang oleh majikannya Wayan Mudana. 
 
Petugas kemudian mendalami keterangan pria yang tinggal di Jalan Gelogor Carik Gang Damai nomor 6 Pemogan Denpasar Selatan dan akhirnya mengaku mencuri sapi di selatan Warung Ziro Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur Rabu (17/6) sekitar pukul 07.00 wita, dengan menggunakan truk sewa di Jalan Kargo Denpasar. 
 
Pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok pintu pagar dengan menggunakan palu. Akibat pencurian sapi tersebut, korban I Wayan Goplong (75) tinggal di Jalan Danau Buyan V nomor 7, Sanur mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. 
 
Barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna merah, satu stempel surat keterangan mengangkut ternak palsu, dan sisa uang hasil penjualan sapi sebesar Rp200 ribu. 
 
“Sapi dijual seharga Rp 19 juta dan uangnya dipakai untuk bayar utang, jelasnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami