search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dianggap Pro Teroris, Pemerintah Blokir Telegram
Jumat, 14 Juli 2017, 21:56 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi pesan singkat Telegram.
 
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Noor Iza, yang dihubungi via telepon saat dimintai konfirmasinya, membenarkan perihal permintaan yang dibuat oleh Kominfo tersebut.
 
"Setelah kami pantau, aplikasi Telegram sudah dipakai jaringan radikalisme untuk beroperasi. Tingkat komunikasinya cukup intens," jelas Noor, Jumat (14/7/2017).
 
[pilihan-redaksi]
Ia menambahkan, pemblokiran terhadap Telegram dilakukan per hari Jumat sekitar pukul 11.00.
 
Menurut dia, upaya ini akan menjadi awal pemerintahan untuk memerangi jaringan radikal di Indonesia. Pihaknya, kini telah memantau beberapa aplikasi lainnya.
 
"Terus ke depan tidak menutup kemungkinan ada aplikasi lain kalau ada indikasi mengarah ke radikalisme akan diblokir lagi. Sekarang kami memantau aplikasi lain yang terindikasi digunakam oleh kelompok radikal," lanjutnya.
 
Saat ini, versi web Telegram di alamat https://web.telegram.org sudah tidak dapat diakses. Sementara, aplikasi Telegram masih dapat digunakan.
 
Telegram adalah aplikasi layanan pesan singkat gratis berbasis cloud, yang tersedia di berbagai platform termasuk iOS dan Android. Telegram diluncurkan pada 2013 oleh dua orang bersaudara, Nikolai dan Pavel Durov, yang sebelumnya mendirikan VKontakte.
 
Telegram memiliki kantor pusat di Berlin, Jerman. Tapi sampai saat ini, layanan tersebut tidak mengungkapkan lokasi rinci kantor atau badan hukum yang mereka gunakan dengan alasan untuk melindungi tim dari pengaruh yang tidak perlu dan para pengguna dari permintaan data pemerintah. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami