search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Anggota DPRD Dijadikan Tersangka Penipuan CPNS
Jumat, 4 Agustus 2017, 15:16 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Oknum anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana terus dirundung masalah. Setelah ia menyandang status terdakwa dan ditahan di Rutan Klungkung karena terbelit kasus dugaan korupsi bantuan hibah Rp200 juta, kini yang bersangkutan kembali menyandang status tersangka dugaan kasus penipuan CPNS. 
 
[pilihan-redaksi]
Kicen, politisi Partai Gerindra asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Klungkung, Jumat (4/8). 
 
Menurut Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Klungkung juga kepada tersangka Kicen Adnyana. 
 
“SPDP nya sudah dikirim ke Kicen tadi, mudah-mudahan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Wirawan. 
 
Namun Kicen belum bisa dimintai keterangan karena perlu surat ijin pemeriksaan dari pihak Gubernur. Sebab, sampai saat ini Kicen Adnyana masih berstatus sebagai anggota DPRD Klungkung. 
 
“Surat dari Provinsi (Gubernur) mengacunya pada undang-undang Pemda (UU No.23/2014), tapi kami tidak bisa hanya mengacu pada UU itu, ada UU MD 3,” tandas AKP Wirawan seraya mengatakan dirinya bakal kembali koordinasi dengan pihak Gubernur.  
  
[pilihan-redaksi2]
Kicen ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Kicen Adnyana.  
 
Kicen disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Penasehat hukum tersangka AA Gde Parwata mengaku belum menerima SPDP yang dikirim oleh penyidik. 
 
Sebelumnya Kicen Adnyana dilaporkan ke Polres Klungkung oleh I Wayan Suda warga asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, karena dianggap melakukan penipuan terhadap dirinya. Kicen Adnyana menjanjikan mencarikan anak korban posisi CPNS di kantor Gubernur, korban sepakat menyerahkan uang Rp175 juta. Uang sudah diterima oleh Kicen Adnyana disertai bukti kwitansi, tapi hingga sekarang janji Kicen Adnyana tidak ditepati. [bbn/wan]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami