search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebulan, Pungli Water Sport Untung Rp1 Miliar
Senin, 7 Agustus 2017, 20:22 WITA Follow
image

Tersangka KR saat ditangkap petugas Dit Reskrimum Polda Bali. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali terus mendalami kasus pungutan liar terhadap Wahana Water Sport di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan dengan tersangkanya, KR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, omzet dari punggutan tersebut bisa menembus angka 1 miliar, dalam waktu satu bulan.

[pilihan-redaksi]

Hasil penyelidikan aparat kepolisian Dit Reskrimum Polda Bali, pungutan liar yang berlangsung di Wahana Water Sport tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Setiap harinya, di Watersport itu mempekerjakan 17 orang dari warga yang tinggal di Desa Adat Tanjung Benoa. Bahkan, belasan orang tersebut diberikan surat tugas oleh Desa Adat setempat, untuk menarik pungutan di 22 usaha penyedia Watersport.

“Jadi, dari 17 orang itu, kami berhasil menangkap seorang wanita berinisial KR karena pungli dilokasi,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro, Denpasar, Senin (7/8).

Dalam perbulannya, kata Kombes Hengky, keuntungan yang diperoleh dari pungli Water Sport itu sangat tinggi. Diperkirakan bisa meraup omzet hingga Rp1 miliar.

“Setiap orang yang ditugaskan dalam memunggut uang di Watersport digaji setiap bulannya,” ujar Kombes Hengky.

Sejatinya, untuk satu pekerja yang menarik punggutan digaji sebesar Rp1,7 juta. Itu belum termasuk uang tunjangan.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa 6 saksi dan kemungkinan akan bertambah," tegasnya.

Untuk mendalami proses mekanisme, pertanggung-jawaban keuangan serta surat tugas yang diberikan kepada 17 orang itu, penyidik Polda Bali segera akan memanggil Bendesa adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda yang merupakan anggota DPRD Badung, untuk dimintai keterangan. Diketahui, Yonda sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dalam kasus Tahura di Tanjung Benoa.

[pilihan-redaksi2]

"Nanti kita akan panggil, berikut juga dengan pengusaha water sport di sana," ungkap mantan Kabag Binkar SDM Polda Bali ini.

Dibeberkannya, meski sudah berstatus tersangka, KR tidak ditahan di Polda Bali dan dikenakan wajib lapor. Sementara penyidik Polda Bali menduga ada tindak pidana lain seiring berjalannya penyelidikan kasus ini. Namun, Kombes Hengky enggan menjelaskan detail tindak pidana tersebut.

“Sabar, penyidik masih mendalami kasus pungli ini,” terangnya.

Seorang perempuan berinisial KR, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I, AKBP Tri Kuncoro di areal parkir W Water Sport, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (2/8) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.

Tersangka KR ditangkap terkait punggutan liar yang menyasar wisatawan wahana water sport di Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan mengambil pungutan sebesar Rp10 ribu yang dibebankan kepada wisatawan asing. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp825 ribu, tiga lembar daily activity pax dari tiga perusahan wahana water sport, satu bendel kwitansi serta tas plastik. [bbn/spy]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami