search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkedok PRT, Maling Beraksi di 3 Lokasi
Selasa, 22 Agustus 2017, 06:00 WITA Follow
image

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra menunjukkan hasil kejahatan tersangka Sulastri. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ibu rumah tangga bernama Sulastri (32) ini tergolong mahir. Sebelum beraksi, perempuan asal Jember, Jawa Timur itu mensurvei rumah warga dengan mengendarai sepeda motor Beat DK 4779 EK. Berkedok pembantu rumah tangga, perempuan beranak satu itu sukses menggasak barang-barang milik korbannya. 
 
Pengejaran terhadap tersangka Sulastri dilakukan setelah menerima laporan dari korbannya. Hasil lidik, pada Jumat (18/8) sekitar pukul 16.00 wita, personil Polsek Denbar mendapat informasi tersangka Sulastri terlacak berada di sebuah rumah bedeng depan pintu keluar tol Nusa Dua Ngurah Rai Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Petugas kemudian menangkap perempuan asal Jember, Jawa Timur tersebut. “Setelah diperiksa, dia mengaku beraksi di 3 lokasi dengan modus mencari kelemahan korbannya,” ujar Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Senin (21/8).
 
Adapun tiga lokasi pencurian yakni di Jalan Kertanegara nomor 34, Poh Gading Ubung Kaja, Denpasar, pada Senin (07/8) sekitar pukul 10.00 wita. Korbannya, Made Gawati (32) mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 4,5 juta. “TKP kedua terjadi di Pasar Kangkung Pemogan sekitar Bulan Mei dan di Pasar Seminyak sekitar 2 tahun lalu. Modusnya mengambil barang milik pedagang,” ujarnya. 
 
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Sulastri tergolong mahir. Dia lebih dulu mencari target sasaran dengan mengendarai motor Beat DK 4779 EK. Dia pun mendatangi rumah warga dan mengaku sebagai pembantu rumah tetangga sebelah. “Korban diajak mengobrol dan begitu korbannya lengah dia mengambil barang yang mudah dibawa seperti uang tunai dan lainnya,” ujar Kapolsek.  
 
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Sulastri yakni uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 kalung emas (hasil pembelian), satu buah HP, kitir pembyaran CUMB Niaga sebesar Rp 2,565.000, tas dan dompet milik tersangka. Selain itu jaket hitam dan sepeda motor Honda Beat DK 4779 EK milik tersangka. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami