search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kurang Lembar Fotocopy KTA dan KTP 128, KPU Kembalikan Berkas Perindo
Selasa, 10 Oktober 2017, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. KPU Tabanan mengembalikan berkas Partai Perindo Tabanan yang menyetor berkas daftar nama keanggotaan, alamat, salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan. 
 
Berkas Perindo dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi karena lembar fotocopy KTA dan KTP masih kurang 128 dari daftar nama keanggotaan yang disahkan sebanyak 998. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, Selasa (10/10/2017). Darayoni menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 dimulai sejak tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. 
 
Pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing DPP partai politik di KPU RI. Sedangkan di tingkatan KPU Kabupaten hanya menerima berkas daftar nama keanggotaan, alamat, salinan KTA, KTP Elektronik atau suket (surat keterangan). Yang pertama menyerahkan berkas adalah Partai Perindo Tabanan, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 kemarin. 
 
“Namun setelah kami cek berkas yang diserahkan, ternyata dari 998 nama keanggotaan yang diserahkan ternyata masih kurang sebanyak 128,” jelas Darayoni. 
 
Atas kekurangan tersebut, pihaknya mengembalikan kembali berkas itu kepada Perindo Tabanan yang dibawa langsung oleh Ketua Perindo Tabanan Widie Swardana bersama jajarannya. 
 
“Masih ada waktu untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan tersebut sampai tanggal 16 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 Wita,” tambahnya.  
Darayoni menambahkan, selain Perindo Tabanan ada juga Partai Rakyat yang datang ke KPU. 
 
“Tadi mereka (Partai Rakyat) datang hanya baru sebatas menanyakan informasi dan syarat syarat penyerahan berkas partai politik,” tandas Darayoni.   
 
Dalam rangka penyarahan berkas partai politik ini, pihaknya tetap buka dari hari Senin sampai Sabtu dari jam 8 sampai 4 sore. Sedangkan di hari terakhir yakni tanggal 16 penyerahan berkas ditutup sampai jam 24.00 . 
 
Menurut mantan pengacara ini, semua partai politik harus menyerahkan berkas, termasuk partai politik yang mengikuti pemilu 2014. 
 
“Tapi untuk partai yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014, nantinya tidak lagi diverifikasi factual. Mereka hanya diverifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru harus diverifikasi factual dan administrasi,” tandasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami