search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wawancara Bos Hardys (2) : Pailit dengan Total Utang Rp 2,3 Triliun
Sabtu, 18 November 2017, 09:45 WITA Follow
image

beritabalicom/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Niaga pada PN Surabaya memutuskan PT.Hardys Retailindo, PT Grup Hardys, milik Ir.I Gede Agus Hardiawan, pailit alias bangkrut. Dalam kondisi pailit ini, Hardys memiliki total utang Rp 2,3 triliun.
 
"Total utang kami sebesar Rp 2,3 triliun, dimana Rp 40 miliar adalah utang kewajiban membayar pajak," ujar bos grup Hardys, Ir.I Gede Agus Hardiawan, Sabtu (18/11/2017).
 
Untuk menyelesaikan semua kewajiban (utang) terhadap para kreditur, Gede hardy mengaku kini tengah menjual aset-aset yang dimilikinya dengan bantuan tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya.
 
"Nilai aset kami sebesar Rp 4,1 triliun, yang kami jadikan jaminan di bank, seperti tanah kami di jalan Prof. Mantra, di Nusa Dua, di Batubulan ex Kresna Karya, dan aset kami lainnya,"ujar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1995 ini. 
 
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya memutuskan PT.Hardys Retailindo, PT Grup Hardys, milik Ir.I Gede Agus Hardiawan, pailit alias bangkrut.
 
Pengumuman di media cetak Kamis (16/11/2017), dipasang pihak tim kurator menyatakan, perusahaan retail PT.Hardys Retailindo dan PT Grup Hardys serta pemiliknya yakni Ir.I Gede Agus Hardiawan sudah dalam keadaan pailit alias bangkrut.    
                                        
Pengumuman itu menyebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) jo Padal 86 dan Pasal 114 UU No.37/2014 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Tim Kurator Hardys mengumumkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 9 November 2017 yang diajukan terhadap PT.Hardys Retailindo, PT Grup Hardys, dan Ir.I Gede Agus Hardiawan.        
 
Pengadilan menyatakan ketiga pihak yang berstatus sebagai para pemohon /debitor dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Pengadilan menunjuk Tim Kurator yang terdiri atas Egga Indragunawan,SH, Lalu Bayu,SH, Idho Sedeur Nalle,SH dan Ali Vitali, SH.[bbn/psk/bersambung di tautan berikut]   
 
Baca juga: 
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami