Pungutan Wisata Bahari Tanjung Benoa, Polda Bali : Pemerasan Terselubung
Senin, 20 November 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tindakan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 2 Agustus 2017, karena ada keberatan masyarakat, bahwa telah terjadi pungutan yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa, dengan cara melakukan pungutan yang memberatkan dengan dalih untuk kepentingan Desa.
[pilihan-redaksi]
Peristiwa tersebut dimulai sejak tgl 20 Desember 2014, dimana Yonda sebagai Bendesa Adat menyampaikan kepada para pengelola Wisata bahari di Tanjung Benoa, agar membayar kepada Desa Adat uang sebesar Rp. 10.000 / per kepala / per aktifitas selama kegiatan usahanya berlangsung."
Selanjutnya pada tanggal 25 April 2015, disahkan Perarem sebagai dasar melakukan pungutan, dengan substansi bahwa setiap perusahaan wajib membantu Desa Tanjung Benoa dalam memfasilitasi penitipan harga di atas net price yg diatur dan sangsi penutupan akses jalan menuju perusahaan bila melanggar. Sedangkan besarnya nilai pungut Rp. 10.000 /per kepala / per aktifitas dituangkan dalam surat edaran tersendiri. Dalam pelaksanaan pemungutan dibentuk Satuan Gali Potensi Desa adat.
"Pada prinsipnya pungutan yang didasarkan perarem hasil paruman desa tidak dipermasalahkan, bila materi yang dibuat benar dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, serta dibuat atas dasar musyawarah bukan atas pesanan oknum tertentu sebagai legal standing atas perbuatannya melawan hukum,"jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIK dalam siaran persnya, Senin (20/11/2017).
[pilihan-redaksi2]
Pemerintah daerah Bali, lanjut Hengky, telah mengatur dalam Perda Bali No.3 tahun 2003 tentang perubahan Perda No.3 tahun 2001 tentang desa Pekraman bahwa Pendapatan desa pekraman diperoleh dari : 1) Urunan karma; 2) Hasil pengelolaan kekayaan desa; 3) Hasil usaha LPD 4) Bantuan pemerintah 5) Pendapatan lain yang sah serta 6) Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Sedangkan ketentuan tentang pungutan pun sudah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 ttg pajak dan retribusi daerah.
"Bahwa tindakan kepolisian dilakukan karena ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah Bali yang Mandara, Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu domestik dan mancanegara, diantaranya dengan membersihkan preman-preman yang meresahkan, termasuk preman yang berkamuflase menjadi perangkat desa yang mengatasnamakan masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan golongannya," ujarnya.
Diharapkan desa lain bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan illegal, karena Apabila ditemukan modus yang serupa akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -