search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemprov Sayangkan Joged Porno di Acara Amal Gunung Agung
Sabtu, 25 November 2017, 05:05 WITA Follow
image

beritabalicom/humas pemprov

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Masih maraknya beredar Tarian Joged Porno (tarian joged erotis yang mengandung unsur pornografi) di masyarakat mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali.

[pilihan-redaksi]

Pemprov Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra, Jumat (24/11) di Denpasar menyayangkan tarian tersebut dipentaskan dalam rangka kegiatan amal untuk membantu korban bencana. Seperti halnya yang tengah viral di media sosial di mana beredar beberapa video dengan menampilkan tarian Joded Jaruh dalam rangka kegiatan amal untuk membantu korban bencana Gunung Agung.

Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat tidak setuju diadakan pergelaran tarian joged porno seperti itu dalam kegiatan apapun apalagi kegiatan amal. Ia mengimbau aparat penegak hukum untuk menindak tegas.

"Saya sangat tidak setuju dan menyayangkan adanya tarian seperti itu dalam acara amal, penegak hukum harus tindak tegas itu," tegasnya.

Mahendra juga meminta seluruh aparat desa baik aparat dinas maupun prajuru desa adat agar sensitif dan tidak mentolerir adanya pergelaran-pergelaran yang sudah mengarah pornoaksi seperti Joged Erotis tersebut. 

Dalam kesempatan tersebut, Birokrat asal Buleleng tersebut juga menyampaikan jika berdasarkan pada prosedur dan tata cara penerbitan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI,  No.213B/LJS/12/2012 tentang juknis penyelenggraan PUB bahwa pengumpulan dana baik berupa uang maupun barang boleh dilakukan oleh organisasi maupun kepanitian resmi serta  memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/ kota setempat.

"Namun pengumpulan sumbangan tersebut tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. [bbn/prov/wrt]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami