search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Bekuk Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun
Rabu, 20 Desember 2017, 22:30 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung membekuk 3 tersangka pelaku narkoba jaringan Lapas Madiun, Jawa Timur. Ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dan berencana akan mengedarkan narkoba pada malam pergantian tahun.
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi tiga orang yang ditangkap itu yakni tersangka IGN (38), I Made GS (40) dan I Ketut W (28). Ketiganya mengaku mengedarkan sabu sabu di wilayah Denpasar dan Badung. “Modusnya menempel sabu di pinggir jalan. Mereka membeli sabu dari napi di Lapas Madiun,” ujarnya.
 
Setelah menerima pesanan dari napi tersebut, tiga tersangka memecah-mecahkannya dan kemudian diedarkan lagi. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan ditempat terpisah. Awalnya yang ditangkap adalah tersangka IGN di Perum Puri Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (12/12) dini hari lalu. “Dia kami tangkap membawa sabu seberat 1,57 gram di saku celananya,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka IGN, petugas Sat Resnarkoba Polres Badung membekuk tersangka lainnya, I Made GS di Jalan Nangka Permai, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Rabu (13/12) sekitar pukul 13.00. saat itu tersangka membawa satu paket SS yang akan diedarkan. 
 
“Tersangka mengaku mendapatkan SS dari, I Ketut W, bos penyewaan mobil yang kos di Jl. Gelogor Indah Gang Pande, Gelogor Carik, Denpasar Selatan,” kata Yudith.
 
Selanjutnya petugas kepolisian memebkuk tersangka I Ketut W pada Jumat (15/12) di dalam kamar kosnya. Dari dalam kamar ditemukan 47 paket SS siap edar. “Tersangka mengaku SS dengan berat 132,38 gram itu didapat dari napi di LP Madiun dengan melakukan transaksi melalui HP.  Rencananya SS itu akan diedarkan saat malam pergantian tahun,” imbuh perwira asal Buleleng ini.
 
Selain menangkap 3 tersangka, petugas kepolisian juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni I Made BD (40), I Made A (26) dan I Made WA (33). Barang-bukti yang diamankan berupa sabu sabu
 
“Kami juga meringkus seorang tersangka lagi, berinisial I Ketut GN (36). Dia ditangkap di sekitaran Terminal Tegal, Jl. Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denbar, Senin (4/12) malam lalu,” bebernya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami