search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawa Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga dan Pelukis Diringkus
Senin, 8 Januari 2018, 07:05 WITA Follow
image

beritabalicom/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 Pasukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Suprihati (38) dan Heru (45). Keduanya ditangkap Kamis (4/1), di rumah Suprihati di jalan Gunung Soputan Gang Segina III, Denpasar Barat dengan barang bukti 4 paket sabu.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, Suprihati sendiri adalah seorang ibu rumah tangga yang sudah lama diincar anggotanya karena diduga kerap mengkomsumsi sabu. Petugas kepolisian kemudian menggerebek rumah kos tersangka di Jalan Gunung Soputan Gang Segina III, Denpasar Barat, sekitar pukul 16.00 wita.
 
“Dalam penggeledahan kami temukan 1 paket sabu seberat 0,008 gram di saku celana pendek jeans yang dikenakannya,” ujarnya (7/1). Setelah diinterograsi, tersangka Suprihati mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Heru dan dibeli seharga Rp 500.000. Dia sudah 5 kali membeli dari Heru dan untuk dipakai sendiri.
 
“Dia sejak setahun lalu mengkomsumsi sabu,” terangnya. Dari keterangan Suprihati inilah muncul alamat tersangka Heru di Jalan Sadasari Gang Sadasari Kuta. Namun, pelukis ini tidak ditangkap di rumahnya tapi dipancing untuk datang ke rumah Suprihati.
 
Setelah tersangka tiba di rumah Suprihati sekitar pukul 21.30 wita, tersangka Heru ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0.24 gram. “Satu paket sabu kami temukan di saku kanan celana panjang, dan dua paket di saku kiri celana panjang yang dikenakannya,” beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
 
Tersangka mengaku sabu dijual untuk mencari keuntungan pribadi. Barang haram itu diperoleh dari tersangka Evi (buron) yang tidak diketahui alamatnya. 
 
“Dia mengaku sabu dibeli dari Evi seharga Rp 1,5 juta dan sudah 2 kali membelinya. Tersangka Heru mengaku sejak seminggu lalu mengkomsumsi sabu dan belum pernah dihukum, tegasnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami