search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dijemput dari RSJ, Terdakwa Narkotika Asal Australia Jalani Sidang
Senin, 12 Februari 2018, 18:20 WITA Follow
image

beritabalicom/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Roberts Isaac Emanuel, terdakwa asal Australia, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/2), terkait kasus kepemilikan narkotika.
 
Sidang yang berlangsung pukul 16.30 Wita, diketuai hakim I Gusti Ngurah Armaja ini dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengar keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Suhadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dalam dakwaannya, pria 35 tahun ini diamankan pihak Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Desember 2017 dalam perjalanan dari Bangkok, Thailand.
 
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan di negara bagian Queensland ini saat tiba di bandara kedapatan membawa 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi seberat 6.22 gram.
 
Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak kondom Durex di dalam koper milik Roberts.
 
Atas perbuatan itu tersangka terancam 5 pasal berlapis yang dibacakan Suhadi SH. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a U RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Untuk diketahui, usai proses pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, Robert bukannya dikirim ke LP Kerobokan sebagaimana tersangka lainya, tapi malah dikirm ke lembaga rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk direhabilitasi.
 
Bahkan saat menjalani persidangan perdana, terdakwa harus dijemput dari tempat dirinya direhab di RSJ Bangli.
 
“Terdakwa memang memiliki bukti penunjang yang menyatakan terdakwa memang layak untuk direhabilitasi,”sebut Jaksa.
 
Ada juga surat keterangan dari terdakwa yang menyatakan mengalami ketergantungan Narkotika termasuk bukti surat yang menyatakan tersangka juga menderita gangguan kejiwaan.
 
Hingga pukul 17.30 Wita sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi-saksi, tiga orang saksi dari pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai, seorang saksi ahli dan seorang lagi saksi dari penyidik Polda Bali.[bbn/maw/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami