search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Isaac Ditunda, Lantaran Saksi Dokter Kejiwaan Tidak Hadir
Senin, 19 Februari 2018, 19:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Roberts Isaac Emanuel, asal Australia terpaksa ditunda persidangannya, lantaran saksi dari Dokter Kejiwaaan tidak bisa dihadirkan.Pihak Kuasa Hukum dari terdakwa berdalih saksi dari pihak Dokter Kejiwaan yang menangani Robert saat dalam proses penyidikan di Polda Bali tidak bisa dihadirkan karena ada tugas dan kesibukan.
 
[pilihan-redaksi]
"Mohon ijin majelis saksi dari kami yang seharusnya kami hadirkan di persidangan tidak bisa kami hadirkan. Saksi merupakan dokter ahli jiwa dari rumah sakit Tridjata Denpasar," demikian Deni Sedana SH didampingi Mila Thayeb SH, di ruang sidang Utama PN Denpasar, Senin (19/2).
 
Atas pernyataan tersebut Majelis Hakim yang diketuai I GST Ngurah Putra Atmaja menunda persidangan hingga Kamis, 1 Maret mendatang.
 
Di luar sidang, Deni SH meyakinkan jika dr.Oke selama ini menangani kliennya saat proses rehab di Rumah Sakit Trijata semasih menjalankan penyidikan di Polda Bali.
 
"Saksi dr.Oka sangat penting kita hadirkan. Untuk membenarkan bahwa klien kami alami masalah krjiwaan," Demikian Deni SH usai keluar sidang, Senin (19/2) di PN Denpasar.
 
Untuk diketahui, pria berumur 35 tahun as Australia ini diamankan pihak Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Desember 2017, lalu dalam perjalanan dari Bangkok, Thailand.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan di negara bagian Queensland ini saat tiba dibandara kedapatan membawa 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi seberat 6.22 gram.
 
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak kondom Durex di dalam koper milik terdakwa.
 
Atas perbuatan itu tersangka terancam 5 pasal berlapis yang dibacakan Suhadi SH. Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a U RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
Untuk diketahui usai proses pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, Robert bukannya dikirim ke LP Kerobokan sebagaimana tersangka lainya, tapi malah dikirm ke lembaga rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk direhabilitasi. Hanya saja pihak RSJ Bangli mengembalikan terdakwa ke Kejaksaan lantaran ada kesalahan prosedur tidak di asesment. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami