search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolres Tegaskan Tahan Ketua Forum Perbekel Badung
Kamis, 1 Maret 2018, 20:05 WITA Follow
image

beritabalicom/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta menegaskan, akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka I Gusti Lanang Umbara. Seluruh bukti-bukti penganiayaan yang dilakukannya terhadap dokter wanita dr. Grace Juniaty (25) di Instalasi Gawat Darurat (IRD) RSUD Mangusada, Badung, sudah lebih dari cukup untuk dilakukan penahanan.
 
AKBP Yudith mengatakan, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Badung sudah memeriksa saksi-saksi yang berjumlah 6 orang. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Labfor menyangkut hasil visum et revertum. 
 
“Untuk hasil forensik menyatakan memang tidak ada bekas luka namun ada tekanan psikis,” terang perwira melati tiga dipundak yang ditemui di sela-sela acara gelar pasukan Operasi Keselamatan Agung 2018, di Renon, Kamis (1/3).
 
Diterangkannya, perbuatan tersangka menganiaya dokter wanita dr. Grace Juliaty di IRD RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) malam, terpaut permasalahan pemesanan kamar.
 
Tersangka yang menjabat Ketua Forum Perbekel Badung itu awalnya datang membawa keluarganya yang sedang sakit dengan keluhan sesak nafas. “Temperamen, karena yang bersangkutan memesan kamar dan sudah ada, namun prosedur tetap diminta oleh terlapor,” ungkapnya.
 
Soal adanya mediasi antara korban dan pelaku pascakejadian, AKBP Yudith enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, untuk masalah mediasi tidak ada sangkut pautnya dengan proses pemeriksaan.
 
Menurutnya, perdamaian tidak berlaku bagi polisi karena itu di luar dari ranah kepolisian. “Untuk mediasi tidak ada sangkut paut masalah itu, kami ikuti proses hukum,” terang perwira asal Buleleng ini.  
 
Kapolres kembali menegaskan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan dirasa cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
 
Soal pasal, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHP terkait penganiayaan. “Tersangka tetap kami tahan dan lanjut prosesnya dan nanti pengadilan silahkan, di kami tetap proses hukum,” tegasnya.
 
Terkait dugaan tersangka menganiaya korban karena mabuk, AKBP Yudith membantahnya. “Tidak ada indikasi mabuk. Tersangka mengaku perbuatannya dan bukti semua sudah cukup,” tandasnya lagi.
 
Diberitakan, Ketua Forum Perbekel Badung, I Gusti Lanang Umbara (38) menganiaya dokter wanita dr. Grace Juniaty (25) di Instalasi Gawat Darurat RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) malam.  Tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan tumpukan kertas rekam medis dan kemudian menampar pipi korban.
 
Kasus ini sempat viral di media sosial dan atas perintah Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Sang Made Mahendra Jaya, menugaskan Subdit III Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Adiguna untuk menangkap tersangka yang sedang menjaga keluarganya yang sakit di RSUD Mangusada Badung, Selasa (27/2) malam. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Badung disertai pembuatan laporan korban.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami