search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Dana Santunan Kematian, Oknum Dinsos Jembrana Diringkus
Jumat, 2 Maret 2018, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Salah satu oknum Dinas Sosial Pemkab Jembrana berinisial IS asal Kelurahan Bale Agung Kecamatan Negara Jembrana akhirnya ditahan pada Kamis (1/3) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan korupsi dana santuan kematian pada Tahun 2015 lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, SIK mengatakan, setelah melakukan penahanan berkas kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II. Menurutnya penahanan ini berdasarkan atas pemeriksaan saksi saksi,penyitaan sejumlah dokumen, pemeriksaan ahli dan perwakilan dari BPKP Bali kemudian tersangka ditahan. Kasus ini mencuat pada tahun 2015,dimana terdapat total 2.387 warga sebagai penerima santunan dengan jumlah dana yang dicairkan saat itu sebesar Rp 3 miliar lebih.
 
Dari nominal tersebut diduga  tersebut diduga tersangka I.S yang saat itu sebagai petugas penerima berkas dan memverifikasi dokumen pada Dinas Sosial Pemkab Jembrana melakukan penyimpangan. Hal ini terungkap saat tersangka tidak melakukan verifikasi dokumen sebanyak 301 berkas alias diduplikasi dan direkayasa untuk diajukan berulang.
 
Kemudian tersangka I.S mengajukan permohonan santuan kematian atas nama almarhum yang data berkas atau dokumen yang dulunya sudah terbayarkan sebanyak dua hingga tiga kali pengajuan dengan nominal sebanyak Rp88.500.000 dari 59 berkas.
 
Diketahui untuk melakukan aksinya, IS melibatkan inisial TMR sebagai Kepala Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, Ni Luh SDN kepala Lingkungan Asri Gilimanuk, I Komang BR Kaling Jineng Agung Gilimanuk, Dewa KAT Kelian Banjar sarikuning Desa Tukadaya, Gede AS Kelian Banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya dan Gede BS kaur pemerintahan Desa Baluk.
 
[pilihan-redaksi2]
"setelah dana santuan tersebut sudah cair bukannya diberikan kepada ahli waris, namun uang tersebut dibagi bagi" ungkap Priyanto. Meskipun kelima orang tersebut telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah, namun proses hukum terus berlanjut.
 
Atas perbuatannya tersebut IS disangkakan Pasal 2 ayat 1 subside pasal 3 yo pasal 4 yo pasal 55 ayat 1 KUHP yo pasal 64 KUHP. Atas kasus ini setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dimana untuk pencairan dana santuan kematian Tahun 2015 yang dilaksanakan di Dinas Kesejahteraan Sosial,tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui merugikan Keuangan Negara sebesar Rp451,5 juta. (bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami